“Mana ada yang bisa bikin smelter sampai 2014? Mana tunjukkan ke saya,” kata Satya ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Oleh karena itu, anggota DPR dari Fraksi Golkar itu menyatakan, parlemen mengakomodasi realitas industri yang ada saat ini. Industri yang ada bukan hanya PT Freeport Indonesia, melainkan juga PT Newmont Nusa Tenggara, bahkan BUMN PT Aneka Tambang (Persero).
Kasus Freeport, misalnya, Satya menuturkan, saat ini perpanjangan kontrak Freeport menjadi polemik lantaran smelter yang seharusnya terbangun 2014 tak kunjung usai. Padahal, tertundanya smelter yang kemudian "dibenarkan" dengan aturan turunan sebenarnya telah melanggar UU Minerba.
“Smelter selambatnya (terbangun) lima tahun sejak UU Minerba diundangkan. Dalam hal ini yang bisa direvisi bukan permen, bukan peraturan pemerintah. Untuk itu, kami juga akan minta pendapat pakar hukum,” sambung Satya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.