Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: RUU JPSK Berikan Kepastian Hukum saat Penanganan Krisis

Kompas.com - 08/07/2015, 05:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan akan memberikan kepastian hukum kepada para pengambil keputusan terkait penanganan krisis.

"Keberadaan UU JPSK ini akan memberikan kepastian hukum nantinya. Jadi setiap langkah tindakan langsung jelas, ada landasan hukumnya. Semua clear, melakukan itu bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan," ujarnya seusai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Menkeu mengatakan, dengan adanya landasan hukum yang kuat terkait penanganan krisis, seharusnya tidak ada lagi keragu-raguan dari pengambil kebijakan apabila ada keputusan yang harus dirumuskan dalam waktu singkat.

Sebelumnya, para pengambil kebijakan masih ragu-ragu dalam mengambil kebijakan karena belum ada aturan perundangan yang jelas dalam penanganan krisis, setelah Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK tidak mendapatkan persetujuan DPR untuk menjadi UU.

Namun, pemerintah yang segera mengajukan kembali pembahasan RUU JPSK, setelah Perppu JPSK dicabut, telah merevisi beberapa pasal agar tidak lagi menimbulkan penafsiran ganda dan pengambilan keputusan yang meragukan dari pemangku kebijakan.

Salah satunya adalah kepastian pemberian status kelompok bank berdampak sistemik yang akan diputuskan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada masa normal atau jauh hari sebelum krisis tiba.

"Penentuan lembaga keuangan atau bank yang berdampak sistemik itu tidak dilakukan pada masa kritis, tapi sudah jauh-jauh hari. Pada masa normal kita sudah punya kategori bank yang termasuk bank berdampak sistemik," kata Menkeu.

Ia menambahkan, penetapan bank berdampak sistemik itu akan mempertimbangkan beberapa faktor termasuk besaran aset. Namun meskipun ada penetapan tersebut, bukan berarti bank tersebut pada saat sekarang sedang terkena krisis.

"Bukan banknya bermasalah, banknya oke tidak ada masalah, tapi karena luas besarnya aset bank tersebut maka bisa berdampak sistemik. Ini sudah ditentukan pada masa kondisi normal, bukan saat krisis. Sistemik dilihat dari konsep dasarnya bukan dari kondisinya," ujar Menkeu.

Ia mengharapkan, RUU JPSK yang akan dibahas pada masa sidang DPR mulai Agustus hingga Oktober 2015 ini bisa bersinergi dengan protokol krisis manajemen, yang menjadi andalan pemerintah, ketika belum ada aturan baku untuk antisipasi terhadap krisis.

Sementara, apabila dalam periode ketika RUU JPSK masih dilakukan pembahasan dengan DPR, ada situasi krisis yang bisa mempengaruhi perekonomian Indonesia, maka pemerintah akan kembali mengajukan Perppu untuk memudahkan koordinasi dan penanganan krisis.

"Kalau besok krisis, maka RUU yang tadi akan dimajukan untuk dijadikan Perppu," jelas Menkeu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com