Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Impor Hiu Harus Jadi Kewenangan KKP

Kompas.com - 31/07/2015, 16:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Importasi sirip hiu siap untuk konsumsi masih diperbolehkan, namun dibatasi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 61 tahun 2013 tentang ketentuan impor produk tertentu.

Mengenai masih adanya regulasi impor sirip hiu ini, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad, mengatakan memang kebijakan pembatasan atau pelarangan impor suatu produk merupakan domain Kementerian Perdagangan. Namun, hal tersebut harusnya melibatkan kementerian teknis terkait. “Tapi seingat saja, saya enggak pernah diskusi dengan Menteri Perdagangan tentang impor hiu (masih diperbolehkan),” kata Saad, ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Lebih lanjut, Saad mengatakan, saat ini Indonesia merupakan salah satu negara dalam konvensi internasional soal keberlanjutan biota laut dan ekosistemnya. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri sudah mengeluarkan kebijakan moratorium ekspor hiu.

Hal tersebut, sambung Saad, merupakan tanggung jawab Indonesia terhadap kesepakatan internasional. Saad mengatakan, jika negara-negara lain sudah sepakat untuk tidak melakukan perdagangan ikan hiu, harusnya hal ini direspon dengan kebijakan yang selaras. Mengingat populasi hiu yang makin minim, ia pun berharap ke depan ada perubahan regulasi soal perdagangan ikan hiu.  “Ke depan harusnya regulasi tentang hiu itu tanggung jawabnya di kita (KKP),” kata Saad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com