Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/08/2015, 06:07 WIB

Oleh Rudiyanto
@Rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Dalam halaman muka prospektus reksa dana, biasanya terdapat sebuah kalimat “Reksa dana merupakan produk pasar modal dan bukan produk perbankan”. Maksud dari pernyataan pasar modal adalah bahwa reksa dana merupakan produk yang mengandung risiko, bukan produk perbankan yang memberikan hasil pasti. Apa saja risiko-risiko dari suatu reksa dana?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), risiko adalah akibat kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan. Dalam konteks investasi reksa dana, risiko adalah kondisi tidak mengalami keuntungan atau bahkan mengalami kerugian selama periode investasi.

Jadi jika anda melakukan investasi di reksa dana, dan ketika melihat laporan perkembangan saldo ternyata nilai hasil investasi yang tercatat lebih kecil daripada modal yang disetorkan, maka kondisi itulah yang disebut dengan risiko.

Dalam prospektus , risiko kemudian dibagi lagi dalam beberapa jenis berdasarkan hal-hal yang menyebabkan terjadinya risiko tersebut. Secara umum ada 3 yaitu :

Risiko Pasar atau Market Risk
Adalah risiko fluktuasi harga yang disebabkan karena perubahan faktor pasar. Risiko ini juga ditemui dengan istilah risiko berkurangnya nilai aktiva bersih per unit penyertaan reksa dana.

Bentuk faktor pasar antara lain bisa berupa publikasi laporan keuangan dan data makro ekonomi (kurs nilai tukar, pertumbuhan ekonomi, dll) yang menunjukkan penurunan kinera atau kinerja di bawah harapan. Bisa juga karena sentimen negatif dari investasi luar negeri yang berdampak terhadap investasi di Indonesia.

Pada dasarnya risiko ini tidak dapat dihindari, namun dapat diminimalkan. Target dari Manajer Investasi adalah jika risiko ini terjadi, diharapkan kerugian yang dialami oleh reksa dana bisa lebih kecil dibandingkan kondisi pasar secara umum.

Upaya untuk meminimalkan risiko ini dilakukan dengan cara analisa secara mendalam terhadap data ekonomi makro dan laporan keuangan perusahaan untuk memperkirakan waktu dan harga wajar yang tepat untuk melakukan investasi.

Selain itu, upaya meminimalkan risiko juga dilakukan melalui kombinasi antara aset kas dan pasar modal serta diversifikasi investasi pada saham dengan sektor bisnis berbeda.

Risiko Wanprestasi atau default risk
Adalah risiko penurunan harga reksa dana yang disebabkan karena obligasi perusahaan yang menjadi tujuan investasi reksa dana mengalami gagal bayar. Risiko ini umumnya terdapat pada reksa dana campuran, pendapatan tetap, pasar uang dan terproteksi yang memiliki porsi besar pada investasi obligasi.

Berbeda dengan risiko pasar yang bentuknya merupakan fluktuasi harga dimana harga reksa dana bisa saja kembali naik apabila data-data laporan keuangan dan makro ekonomi membaik, risiko wanprestasi dapat menyebabkan harga reksa dana turun secara signifikan dan tidak kembali naik lagi.

Untuk meminimalkan risiko ini biasanya manajer investasi menyeleksi obligasi dengan peringkat hutang yang baik minimum Investment Grade. Sebagai informasi, PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) adalah lembaga yang menerbitkan peringkat untuk surat hutang. Secara umum, peringkat dibagi menjadi dua yaitu Investment Grade yaitu AAA, AA, A dan BBB dan Non Investment Grade yaitu BB, B, CCC, CC, C dan Default.

Selain itu, peraturan dalam pengelolaan reksa dana juga membatasi maksimum penempatan dana pada satu perusahaan adalah 10 persen. Dengan demikian, jika ada satu perusahaan yang mengalami gagal bayar, 90 persen dana lainnya masih aman. Manajer Investasi hanya diperbolehkan melakukan penempatan lebih dari 10 persen apabila surat utang tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.

Risiko Likuiditas atau Liquidity Risk
Adalah risiko terlambat atau tidak diterimanya dana hasil pencairan unit penyertaan dalam ketentuan waktu yang disyaratkan yaitu T+7 hari kerja setelah perintah pencairan dilakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com