Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Beri Subsidi Bunga KUR 7 Persen

Kompas.com - 07/08/2015, 14:34 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Demi mendorong pertumbuhan sektor mikro yang identik dengan Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM), pemerintah memberikan subsidi bunga kredit kepada bank pelaksana kredit mikro agar suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) turun. Tata cara subsidi bunga KUR ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat.

Dalam beleid ini, untuk pertama kalinya, besaran subsidi bunga ditulis. Untuk bank pelaksana, pemerintah akan membayarkan sebesar 7 persen per tahun untuk kredit mikro, 3 persen per tahun untuk kredit ritel, dan 12 persen per tahun untuk kredit tenaga kerja Indonesia. Penetapan besaran subsidi bunga dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kemampuan pemerintah menyediakan alokasi belanja subsidi.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan, anggaran subsidi bunga KUR tahun ini akan menggunakan dana yang sudah ada. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 pagu subsidi bunga kredit program secara keseluruhan sebesar Rp 2,5 triliun.

Anggaran subsidi bunga KUR mencapai Rp 400 miliar. Apabila anggaran subsidi bunga KUR tersebut kurang, maka pemerintah akan menggunakan pagu subsidi bunga kredit secara keseluruhan.

Untuk mendukung program KUR ini, pemerintah dalam Rancangan APBN 2016 memasukkan pagu subsidi bunga KUR yang lebih besar. "Tahun depan itu diharapkan bunganya bisa lebih rendah dan volume cakupan orangnya lebih luas," ujarnya, Kamis (6/8/2015).

Asal tahu saja, pemerintah ingin menurunkan bunga KUR dari posisi saat ini 21 persen ke level 12persen dengan memberikan subsidi bunga Alasan untuk menambah bisnis UMKM lebih luas lagi agar bisa menggerakkan ekonomi.

Askolani menambahkan, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai salah satu penyalur kredit telah menyiapkan kredit hingga Rp 20 triliun untuk KUR tahun ini. Tahun depan nilainya akan bertambah lagi.

Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai, kebijakan ini akan berdampak positif untuk meningkatkan daya beli, terutama bisnis UMKM. Namun jika pemerintah berniat meningkatkan subsidi bunga KUR tahun depan, pemerintah harus menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Profil risiko UMKM itu tinggi," jelasnya.

Profil UMKM dengan non performing loan (NPL) atau kredit macet yang meningkat membuat banyak bank memberikan suku bunga tinggi. Maka dari itu, apabila pemerintah ingin menurunkan suku bunga KUR, perlu ada subsidi dari pemerintah, tetapi  pemerintah harus siap risiko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com