Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alokasi Dana ke Daerah Naik Rp 117 Triliun, Ini Alasan Jokowi

Kompas.com - 14/08/2015, 17:08 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Tahun depan, pemerintah pusat mengalokasikan dana sebesar Rp 782,2 triliun untuk ditransfer ke daerah dan dana desa sebagai bentuk implementasi kebijakan fiskal.

Dana tersebut naik Rp 117,6 triliun dibandingkan yangada dalam APBNP 2015 yang sebesar Rp 664,6 triliun. Menurut Presiden Joko “Jokowi” Widodo, dana untuk daerah itu lebih besar Rp 1,8 triliun ketimbang alokasi belanja kementerian dan lembaga yang hanya Rp 780,4 triliun. Dia pun menyebut alasan keputusan pemerintah meningkatkan dana ke daerah tersebut.

"Dana ke daerah itu akan difokuskan untuk mengurangi kesenjangan antara kota dan desa, serta untuk mendukung kemandirian desa,” ujar Jokowi saat membacakan pengantar nota keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Berdasarkan nota keuangan RAPBN 2016, total dana kepada daerah Rp 782,2 triliun terdiri dari anggran transfer ke daerah sebesar Rp 735,2 triliun dan dana desa sebesar Rp 47 triliun. Dana transfer ke daerah terdiri dari dana perimbangan sebesar Rp 710,8 triliun, dana insentif daerah Rp 5 triliun, dana otonomi khusus dan dana keistimewaan DIY Rp 19,5 triliun.

Sementara itu, asumsi makro RAPBN 2016 terdiri dari pertumbuhan ekonomi 5,5 persen, Inflasi 4,7 persen, Nilai tukar rupiah Rp 13.400 per dollar AS, Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan 5,5 persen.

Adapun harga minyak mentah Indonesia (ICP) 60 dollar AS per barrel, Produksi minyak mentah 830.000 barrel per hari, dan Produksi gas bumi 1.155 juta barrel setara minyak per hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com