Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Tas Hermes yang Berujung Meja Hijau

Kompas.com - 07/09/2015, 16:46 WIB

"Itu hanyalah cara terdakwa agar Margaret menyerahkan tas yang dibeli dari dirinya," tutur dia.

Setelah ditelisik lebih dalam, diduga tas Hermes tipe Himalayan yang diperjualbelikan telah dikembalikan kepada pemilik sebenarnya, yakni Ayu Dewanti.

Dugaan itu mencuat karena uang pembayaran dari Margaret senilai Rp 850 juta tak diserahkan seluruhnya kepada Ayu. Sehingga  Ayu meminta tasnya kembali kepada Ping.

"Ping berusaha mengambil tas tersebut dengan cara seolah-olah ada yang mau membeli kembali tas itu," ujar Marlinang.

Ping didakwa menimbulkan kerugian Rp 450 juta atau setidaknya lebih dari Rp 250 juta.

Kuasa hukum Ping, Anda Hakim,  mengatakan, kasus ini rekayasa. Sebab Margaret tak dapat membuktikan jumlah Rp 950 juta dan adanya kekurangan Rp 450 juta dari kuitansi.

"Kami rasa itu kuitansi palsu, sebab dia bilang pembayaran dilakukan melalui transfer," kata dia.

Perkara nomor 983/PID.B/2015/PN JKT.PST masih bergulir. Ping didakwa Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Sinar Putri S.Utami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelindo Petikemas Lanjutkan Transformasi di 32 Terminal Peti Kemas

Pelindo Petikemas Lanjutkan Transformasi di 32 Terminal Peti Kemas

Whats New
Per 1 Juni 2024, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP

Per 1 Juni 2024, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP

Whats New
Temui Direktur APO untuk Fiji, Sekjen Kemenaker Bahas Kebijakan Pengupahan

Temui Direktur APO untuk Fiji, Sekjen Kemenaker Bahas Kebijakan Pengupahan

Whats New
Menhub Targetkan Kereta Otonom di IKN Bisa Diuji Coba pada Agustus 2024

Menhub Targetkan Kereta Otonom di IKN Bisa Diuji Coba pada Agustus 2024

Whats New
BRI Life Bakal Tawarkan Asuransi Mikro dengan Premi sampai Rp 200.000

BRI Life Bakal Tawarkan Asuransi Mikro dengan Premi sampai Rp 200.000

Whats New
Menteri PUPR Sebut Penerapan MLFF Bisa Ubah Perilaku Masyarakat Lebih Taat Hukum

Menteri PUPR Sebut Penerapan MLFF Bisa Ubah Perilaku Masyarakat Lebih Taat Hukum

Whats New
SRC Himpun 250.000 Toko Kelontong Sepanjang Kuartal I 2024

SRC Himpun 250.000 Toko Kelontong Sepanjang Kuartal I 2024

Whats New
IHSG Menguat 1,08 Persen, Rupiah Terkoreksi

IHSG Menguat 1,08 Persen, Rupiah Terkoreksi

Whats New
Penjelasan Menteri Basuki Soal Tapera: Bukan Dipotong, Terus Hilang

Penjelasan Menteri Basuki Soal Tapera: Bukan Dipotong, Terus Hilang

Whats New
Simak, Kelebihan Instrumen Investasi Syariah untuk Calon Investor

Simak, Kelebihan Instrumen Investasi Syariah untuk Calon Investor

Earn Smart
Allianz Syariah Cetak Kontribusi Peserta Baru Rp 870 Miliar pada 2023

Allianz Syariah Cetak Kontribusi Peserta Baru Rp 870 Miliar pada 2023

Whats New
Konsumsi Elpiji 3 Kg Diproyeksi Bengkak 4,4 Persen di 2024

Konsumsi Elpiji 3 Kg Diproyeksi Bengkak 4,4 Persen di 2024

Whats New
LPS Sebut Tapera Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

LPS Sebut Tapera Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

Whats New
Kelancaran Transportasi Jadi Tantangan di RI, RITS Siap Kerja Sama Percepat Implementasi MLFF

Kelancaran Transportasi Jadi Tantangan di RI, RITS Siap Kerja Sama Percepat Implementasi MLFF

Whats New
Sebelum Kembali ke Masyarakat, Warga Binaan Lapas di Balongan Dibekali Keterampilan Olah Sampah

Sebelum Kembali ke Masyarakat, Warga Binaan Lapas di Balongan Dibekali Keterampilan Olah Sampah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com