"Itu hanyalah cara terdakwa agar Margaret menyerahkan tas yang dibeli dari dirinya," tutur dia.
Setelah ditelisik lebih dalam, diduga tas Hermes tipe Himalayan yang diperjualbelikan telah dikembalikan kepada pemilik sebenarnya, yakni Ayu Dewanti.
Dugaan itu mencuat karena uang pembayaran dari Margaret senilai Rp 850 juta tak diserahkan seluruhnya kepada Ayu. Sehingga Ayu meminta tasnya kembali kepada Ping.
"Ping berusaha mengambil tas tersebut dengan cara seolah-olah ada yang mau membeli kembali tas itu," ujar Marlinang.
Ping didakwa menimbulkan kerugian Rp 450 juta atau setidaknya lebih dari Rp 250 juta.
Kuasa hukum Ping, Anda Hakim, mengatakan, kasus ini rekayasa. Sebab Margaret tak dapat membuktikan jumlah Rp 950 juta dan adanya kekurangan Rp 450 juta dari kuitansi.
"Kami rasa itu kuitansi palsu, sebab dia bilang pembayaran dilakukan melalui transfer," kata dia.
Perkara nomor 983/PID.B/2015/PN JKT.PST masih bergulir. Ping didakwa Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Sinar Putri S.Utami)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.