Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Musnahkan Helm dan Lampu Non-SNI

Kompas.com - 09/09/2015, 17:25 WIB
BATAM, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memusahkan 26.108 lampu merek Citylamp dan helm merek Index yang membahayakan konsumen karena tidak berstandar nasional Indonesia.

"Produk-produk ini membahayakan bagi konsumen. Lampunya bisa memicu kebakaran, jadi kami bersama distributornya menarik dari peredaran," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo usai pemusnahan di KPLI Kabil, Batam, Kepri, Selasa (9/9/2015).

Ia mengatakan pemusnahan yang dilakukan dengan cara dihancurkan dengan mesin khusus tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar dan Jasa terhadap Lampu Swa-Ballast di Pekanbaru Provinsi Riau dan helm motor di Kota Batam pada 2014.

Tindakan tegas dari Ditjen Standarisasi dan Pelindungan Konsumen dilaksanakan untuk menghindarkan ekses negatif terkait kesehatan, keselamatan dan keamanan konsumen serta persaingan usaha tidak sehat.

Untuk lampu Citylamp, kata dua, tidak sesuai dengan SNI No.SNI 04-6504-2001 dan Helm bagi pengendara motor roda dua tidak sesuai dengan SNI No.1811-2007 yang telah diberlakukan wajib. Pemusnahan juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Sebelumnya sebanyak 18.420 unit yang ditarik dari peredaran di Kepri pada Juni 2015 dan sejumlah helm bermerk Index juga sudah ditarik dan dimusnahkan di Kabil Batam," kata dia.

Wilayah Indonesia, kata dia, merupakan pasar potensial untuk beredarnya berbagai macam produk yang berasal dari luar negeri dan dalam negeri. Kondisi ini selain memberikan banyak pilihan kepada konsumen untuk memanfaatkan, mengkonsumsi dan menggunakan produk yang dibutuhkan, juga berpotensi menimbulkan ancaman keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen.

"Tentu kami berkewajiban untuk menertibkan produk-produk tersebut. Kami juga melakukan pengawasan sekaligus edukasi baik pada konsumen maupun pengusaha," kata Widodo.

Widodo mengatakan pemerintah pengapresiasi pengusaha yang dengan kesadaran sendiri sudah menarik barang-barang non-SNI. Pada masyarakat sebagai konsumen juga diimbau tidak membeli produk non-SNI yang tidak terjamin mutu dan keamanannya.

Pihak PT Golden Batam Raya selaku distributor lampu Swa-Ballast merek Citylamp yang diimpor merupakan produk asal Tiongkok mengatakan produk yang dimusnahkan ditaksir berharga sekitar Rp200 juta.

"Satu unit lampu yang saya impor modalnya Rp6.000 sampai Rp8.000. Kerugian berkisar Rp200 juta," Kata Distributor PT Golden Batam, Aling.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com