Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan "Illegal Fishing", 126 Pemilik Kapal Terncam Dikenai Sanksi

Kompas.com - 17/09/2015, 13:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merampungkan analisis dan evaluasi terhadap 126 kapal dari keseluruhan 367 unit kapal yang diduga melakukan tindak illegal fishing. Pemilik kapal-kapal tersebut terancam dikenai sanksi jika terbukti melakukan tindakan illegal fishing.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, ada sembilan kriteria analisis tersebut untuk mengukur kepatuhan operasional kapal. Kriteria tersebut antara lain legalitas kepemilikan kapal, keberadaan nakhoda hingga pengaktifan transmitter.

“Pelanggaran terhadap pengaktifan transmitter dikenakan sanksi administasi berupa pembekuan atau pencabutan SIPI/SIKPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Susi, di Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Konsekuensi hukum lain yaitu pelanggaran terkait kepatuhan perusahaan terhadap kegiatan operasional usaha perusahaan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan SIUP. Pencabutan SIUP ini dikenakan bilamana ditemukan indikasi adanya tindak pidana antara lain human trafficking, penyelundupan barang –barang secara ilegal, serta pemalsuan dokumen.

Susi menyampaikan, berdasarkan konsekuensi hukum yang bisa dikenakan tersebut, maka KKP memberikan empat rekomendasi sanksi. Pertama, pencabutan SIPI bagi izin yang masih berlaku terhadap delapan SIPI milik enam pemilik kapal.

Kedua, pembekuan SIPI bagi izin yang masih berlaku terhadap 14 SIPI milik 11 pemilik kapal. Ketiga, mengirimkan Surat Pemberitahuan Pembekuan Izin kepada enam SIPI milik enam pemilik kapal.

Keempat, memberikan peringatan tertulis kepada 35 SIPI milik 11 pemilik kapal. Kelima, tidak memperpanjang izin, dan tidak menerima pengajuan izin baru dari 171 SIPI milik 58 pemilik kapal.

“Memberikan kesempatan pada perusahaan perikanan, mereka dapat mengajukan izin baru sepanjang sesuai dengan kebijakan MKP, ini untuk izin yang sudah habis masa berlakunya. Total ada 95 SIPI, mili 38 pemilik kapal,” pungkas Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

Whats New
Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

Whats New
Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

Whats New
IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

Whats New
Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

Whats New
Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

Whats New
Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

Whats New
2 Solusi Lupa PIN ATM BNI, Bisa dari HP Antiribet

2 Solusi Lupa PIN ATM BNI, Bisa dari HP Antiribet

Spend Smart
Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Andalkan Listrik dari Tenaga Surya

Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Andalkan Listrik dari Tenaga Surya

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

Whats New
Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

Whats New
Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

Whats New
Bank Tanah Sediakan 1.750 Hektar untuk Relokasi Kampung Nelayan Terdampak IKN

Bank Tanah Sediakan 1.750 Hektar untuk Relokasi Kampung Nelayan Terdampak IKN

Whats New
2 Cara Ganti PIN ATM BCA, Bisa lewat HP?

2 Cara Ganti PIN ATM BCA, Bisa lewat HP?

Spend Smart
Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com