Kedua, perubahan orientasi kebijakan diyakini lebih memperkuat peran daerah dalam penyediaan dan pemberian pelayanan publik sesuai standar pelayanan nasional dan sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, kebijakan anggaran yang berpihak ke daerah dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, terutama karena menghindari tumpang tindih dan atau duplikasi pendanaan kegiatan antara pemerintah pusat dan daerah.
Perubahan mendasar lain dari penganggaran TKDD dalam RAPBN 2016 terletak pada penyempurnaan struktur, penyederhanaan klasifikasi, dan perluasan cakupan TKDD untuk lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Anggaran TKDD yang selama ini meliputi empat unsur utama, yaitu (i) dana perimbangan, (ii) dana otonomi khusus, (iii) dana keistimewaan Yogyakarta, dan (iv) dana transfer lainnya, disederhanakan menjadi tiga komponen utama, yaitu (i) dana perimbangan, (ii) dana insentif daerah, serta (iii) dana otonomi khusus dan keistimewaan Yogyakarta.
Pada komponen dana perimbangan, yang semula mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK), diubah menjadi (i) dana transfer umum dan (ii) dana transfer khusus.
Restrukturisasi fundamental terjadi pada nomenklatur baru dana transfer khusus, yang mengelompokkan DAK tidak hanya mencakup DAK fisik, tetapi juga meliputi DAK nonfisik. Komponen DAK fisik ini terdiri dari DAK reguler, DAK infrastruktur publik daerah, dan DAK afirmasi untuk daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
DAK reguler difokuskan untuk mendanai 10 bidang dan DAK infrastruktur publik daerah diarahkan untuk mendanai penyediaan infrastruktur di daerah. Keduanya bisa menjadi strategi tepat untuk memperluas akses dan mempercepat peningkatan kualitas layanan publik sesuai target SPM. DAK nonfisik merupakan jenis dana transfer yang diperuntukkan, terutama guna mendanai kegiatan nonfisik tertentu yang menjadi prioritas nasional dan atau diamanatkan oleh perundang-undangan.
Penganggaran dari bawah
Untuk mendukung pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas belanja pemerintah, reformulasi DAK bisa menjadi salah satu instrumen kebijakan yang dapat memengaruhi daerah dalam mempercepat penyediaan infrastruktur serta sarana dan prasarana publik di daerah.
Semua reformulasi ini dapat menjadi instrumen efektif untuk mengatasi keterbatasan dan ketimpangan infrastruktur publik di daerah. Selama ini, besaran pagu DAK hanya naik secara incremental, jauh di bawah kebutuhan daerah dalam penyediaan infrastruktur publik. Mekanisme pengalokasian DAK yang lebih bersifat top-down belum bisa menjawab apa yang menjadi kebutuhan daerah. Sebagai konsekuensinya, alokasi DAK bisa menjadi salah sasaran akibat terbatasnya informasi pemerintah pusat.