“Kalau industri saya kira mereka pemakai yang reguler. Kita akan perkenankan mereka impor berapa saja. Tapi akan dilakukan post audit. Siapa tahu ada yang tetap nakal. Supaya bisa kita ambil tindakan,” kata Rizal di kantornya, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Rizal mengatakan, kategorisasi garam secara umum dibagi menjadi tiga jenis yaitu garam industri, garam aneka-pangan, serta garam konsumsi. Biasanya, kata Rizal, kebocoran terjadi dari garam aneka-industri ke pasar garam konsumsi.
“Nah khusus supaya tidak ada kebocoran ini kami minta aparat terkait, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, untuk memonitor,” ucap Rizal.
Untuk melakukan pengawasan tersebut, pemerintah akan membentuk tim monitoring garam. Tugasnya, memperkirakan konsumsi garam, produksi garam, dan kebutuhan impor garam, serta kebijakan harga garam.
“Tim ini terdiri dari level direktur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Sesmenko Kemaritiman. Kami juga minta Kapolda dilibatkan dalam tim ini, untuk memonitor masih ada yang berulang tidak, kelakuan jahat tadi. Kalau berulang ya diapain nanti,” kata Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.