Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rupiah Loyo, Kemenhub Tunggu Asosiasi Perusahaan Penerbangan "Teriak"

Kompas.com - 29/09/2015, 16:31 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenub) belum berencana mengkaji ulang ketentuan tarif batas atas penerbangan meski nilai tukar rupiah sudah menyentuh Rp 14.800 per dollar AS.

Kemenhub mengatakan, akan melakukan evaluasi tarif batas atas bila Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) sudah teriak.

"Belum ada batasnya. Kalau Inaca sudah teriak baru kita evaluasi lagi. (Asumsi) dollar yang dipakai maskapai saat ini Rp 13.500 per dollar AS," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Pada awal September lalu, Kemenhub sudah mengubah ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan. Keputusan itu diambil lantaran nilai tukar rupiah sudah menembus Rp 14.000 per dollar AS.

Menurut Kemenhub, tarif batas atas penerbangan dinaikan 10 persen. Alasannya, maskapai mengalami peningkatan biaya operasi karena ada kenaikan harga avtur dan kenaikan harga komponen suku cadang pesawat akibat menguatnya dollar AS.

Sementara untuk tarif batas bawah, Kemenhub justru menurunkan ketentuan menjadi 30 persen dari batas atas. Alasanya, penurunan tarif batas bawah itu dimaksudkan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat. Dengan persentase itu, dipastikan harga tarif batas bawah akan turun meskipun tarif batas atas naik.

Suprasetyo melanjutkan, kenaikan tarif batas atas hingga 10 persen pada awal bulan September sudah memperhitungkan kurs dollar. Bahkan, dengan rupiah saat ini kata dia keungan maskapai masih aman.

"Jadi masih aman dengan rupiah hampir Rp 14.800. Antisipasi Kementerian Perhubungan jauh-jauh hari sudah diantisipasi dengan menaikkan batas atas, total operating cost-nya disesuaikan dengan kurs dolar," kata Suprasetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com