Sanksi yang dikenakan dalam draf aturan ini tidak main-main.
Bagi yang memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol dengan kadar di atas 1 persen bakal terkena sanksi pidana antara dua sampai 10 tahun dan denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
Sementara itu untuk orang yang mengkonsumsi minuman alkohol, akan dikenai sanksi pidana antara tiga bulan sampai dua tahun, atau denda antara Rp 10 juta sampai Rp 50 juta.
Executive Committe Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Bambang Britono menyambut baik usulan pemerintah tersebut.
"Tetapi jangan sampai itu hanya perubahan judul saja, namun isinya tetap saja melarang," kata Bambang.
Selama ini masih banyak pihak yang salah paham terkait dengan peredaran minuman beralkohol dengan kasus kematian atau tindak kriminalitas.
Bambang bilang, persoalan itu sebenarnya disebabkan oleh pencampuran minuman beralkohol dengan zat-zat lain (oplosan).
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengatakan, seharusnya pemerintah menggunakan standar yang baku dan dapat diterapkan diberbagai lingkungan masyarakat.
Oleh karena itu alasan yang tepat tentang pengendalian minuman beralkohol itu adalah dari sisi kesehatan bukan berlandaskan moral yang bersifat relatif. (Handoyo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.