Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Soal Divestasi Akan Diatur dalam Revisi UU Minerba

Kompas.com - 17/10/2015, 16:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Satya Widya Yudha menuturkan, soal divestasi perusahaan tambang harus ada payung hukum yang lebih kuat dari sekadar Peraturan Pemerintah (PP). Alasan pertama, harus ada batasan-batasan soal divestasi, salah satunya terkait porsi pemerintah minimal 51 persen.

Persentase seperti ini, kata Satya, saat ini belum ada di Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

“Ini merupakan hal yang akan kita koreksi di dalam revisi UU Minerba. Karena idealnya proses divestasi itu sampai dengan 51 persen. Mereka (pemerintah) mengaturnya di PP ataupun juga di Permennya. Kan, menurut saya tidak kuat. Menurut saya, lebih bagus soal divestasi itu diatur dalam kerangka undang-undang,” kata Satya dijumpai seusai diskusi di Jakarta, Sabtu (17/10/2015).

Alasan kedua, Satya mengatakan, dengan diatur dalam payung hukum berupa UU, maka proses divestasi tidak akan berubah-ubah sesuai dengan pemerintahan yang sedang berkuasa.

“Jadi, membuat kepastian buat industri, sebetulnya. Tapi, kalau (diatur) lewat PP, bisa berubah-ubah. Kalau ganti, pemerintahan bisa ganti lagi (aturan divestasinya),” kata Satya.

Satya mengatakan, revisi UU Minerba masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) 2015. Adapun proses yang sudah dijalankan saat ini yakni penyusunan naskah akademik, yang di dalamnya sudah tertampung pandangan dari seluruh fraksi.

“Mudah-mudahan setelah selesai naskah akademik dan itu diparipurnakan, baru kita bisa menghitung kapan selesai. Yang jelas, tidak mungkin 2015,” ucap politisi Golkar itu.

Sementara itu, menanggapi rencana perubahan PP Nomor 77 Tahun 2014, Satya menekankan yang penting perubahan PP bisa meningkatkan daya negosiasi pemerintah kepada industri. Akan tetapi, ketika ditanya kemungkinan revisi PP itu juga bakal mengakomodasi divestasi lewat IPO, Satya melontarkan kritik.

“Ya, berarti mereka (pemerintah) tidak tahu arti divestasi. Berarti dia tidak mengikuti UU Minerba,” ucap Satya.

Terakhir, Satya berharap pemerintah Joko Widodo bisa belajar dari kegagalan pemerintah Indonesia menangkap peluang divestasi, beberapa waktu lalu.

“Ini kesempatan dia (Jokowi) untuk mengevaluasi diri,” pungkas Satya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyampaikan apabila disepakati divestasi PT Freeport Indonesia lewat IPO, maka perlu ada perubahan regulasi PP Nomor 77 Tahun 2014.

"Saya sudah ngomong ke Menteri ESDM. Ya, kita masih harus cari cara supaya mereka masuk ke pasar modal," kata Bambang, Kamis (15/10/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com