Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Minta Pejabat dan Pensiunan Insaf Jadi "Makelar" Pencuri Ikan

Kompas.com - 21/10/2015, 18:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti meyakini, praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing terjadi bukan tanpa "pengamanan" dari oknum aparat dan pejabat.

Atas dasar itu, dia pun meminta agar aparat di berbagai instansi dan bahkan pensiunan pejabat untuk berhenti menjadi "broker" atau "makelar" pencuri ikan.

"Saya mengimbau semua pejabat atau pensiunan pejabat atau aparat untuk tidak lagi menjadi broker atau perantara atau operator atau lobbyist dari pelaku illegal fishing," kata Susi di kantornya, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Susi mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku penangkapan ikan ilegal terus dilakukan. Hal itu dilakukan demi kedaulatan nelayan Indonesia. Namun, penegakan hukum yang dilakukan akan sama saja sejauh masih ada prakti kongkalikong antara pejabat dengan pelaku illegal fishing.

"Tolong dan mohon lindungi nelayan Indonesia. Jangan hanya pikir keuntungan dan kepentingan pribadi saja," imbuh Susi.

Ke depan, kata dia, pemerintah akan berupaya menghidupkan nelayan Indonesia. Caranya, salah satunya adalah dengan merevitalisasi alat tangkap. Revitalisasi alat tangkap nelayan akan dimulai tahun depan. Pemerintah juga akan mendidik para nelayan dalam menggunakan alat tangkap.

"Demi bangsa kita, jangan jual kesejahteraan nelayan untuk komisi-komisi, fee-fee yang tidak seberapa, tetapi menyedot sumber kekayaan kita. Tidak mungkin kapal asing beroperasi di wilayah Indonesia tanpa ada perantara-perantara. Betul enggak? Pasti ada yang menjanjikan," kata dia.

Kecurigaan Susi mengenai masih banyaknya "makelar" tersebut bukan tanpa alasan. Beberapa waktu lalu, Duta Besar Vietnam menyampaikan kepada Susi bahwa banyak aparat yang mengaku bisa "mengamankan" nelayan Vietnam dalam beroperasi di perairan Indonesia.

Mendapat janji manis dari oknum aparat, lanjut Susi, para nelayan asing percaya diri dan berniat masuk lagi untuk beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

"Saya juga mengimbau kepada semua duta besar, yang nelayannya sering masuk ke Indonesia, untuk mencegah mereka. Jangan percaya kepada aparat-aparat itu. Menurut peraturan kita, memang sudah tidak boleh lagi ada nelayan asing tangkap ikan di laut Indonesia," pungkas Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com