Anak-anak terpaksa libur sekolah, dan sejumlah aktivitas ekonomi pun lumpuh. Industri sawit yang jadi kambing hitam kebakaran hutan tak bisa mangkir.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 14 perusahaan pemegang konsesi.
Meski begitu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) tetap yakin lebih banyak diantara anggotanya yang sudah menjalankan industri sawit berkelanjutan.
“Dari GAPKI itu satu saja, LIH (PT Langgam Inti Hibrido),” aku Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang GAPKI, Eddy Martono, di Jakarta, Minggu (25/10/2015).
KLHK pada 22 September 2015 lalu telah mengeluarkan sanksi adminitrasi terhadap satu pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan), dan tiga perusahaan perkebunan.
Satu HPH dicabut, dan tiga izin perkebunan dibekukan termasuk di dalamnya izin LIH.
Eddy mengatakan, GAPKI sendiri akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang terbukti bersalah melakukan pembakaran hutan. Tak main-main, sanksi dari GAPKI sampai pada black list keanggotaan.
Namun sejauh ini, diakui Eddy, asosiasi itu belum memberikan hukuman terhadap LIH. Eddy menuturkan, proses penyidikan terhadap LIH masih berlangsung dan belum diputuskan sanksi perdata atau pidananya.
GAPKI, sebelum menjatuhkan sanksi, akan melihat secara objektif dan transparan permasalannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.