Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kiat Investasi Reksa Dana untuk Pengusaha dan Profesional

Kompas.com - 10/11/2015, 06:07 WIB

Oleh Rudiyanto
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Kata “Pengusaha” dan “Profesional” identik dengan penghasilan yang mapan. Jika tidak hidup terlalu boros, pendidikan anak, liburan keluar negeri, beli rumah dan pensiun mungkin sudah menjadi kendala lagi.

Pertanyaannya, apakah pengusaha dan profesional masih membutuhkan investasi reksa dana? Jika iya, seperti apa kiat investasi reksa dana bagi mereka?

Dalam ilmu perencanaan keuangan, secara umum membagi tahapan kekayaan seseorang menjadi 3 tahap. Ketiga tahapan tersebut yaitu tahap mengumpulkan kekayaan (Wealth Accumulation), tahap mempertahankan kekayaan (Wealth Preservation), dan tahap mendistribusikan kekayaan (Wealth Distribution).

Wealth Accumulation adalah tahapan keuangan bagi orang yang telah menyelesaikan pendidikannya, belum memiliki kekayaan dan berusaha keras untuk mengumpulkannya.

Wealth Preservation adalah tahapan keuangan bagi orang yang telah berhasil mengumpulkan sejumlah aset secara signifikan dan berusaha untuk mempertahankan nilainya.

Wealth Distribution adalah tahapan keuangan bagi orang yang telah memasuki usia pensiun, sehingga fokus utamanya bukan lagi mengumpulkan atau mempertahakan kekayaan akan tetap bagaimana mendistribusikannya.

2 tahapan pertama adalah untuk investor yang masih berusia produktif sementara tahapan yang terakhir adalah untuk investor yang sudah memasuki masa pensiun. Yang membedakan antara pengusaha dan profesional pada tahap Wealth Accumulation dan Wealth Preservation adalah pada kekayaan dan atau pendapatan yang dimilikinya. Meski demikian, nilai pasti yang membedakan kedua tahapan tersebut memang belum ada standarnya.

Saat ini, di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur reksa dana penyertaan terbatas, disebutkan ada investor profesional. Reksa Dana Penyertaan Terbatas adalah jenis investasi reksa dana yang berfokus pada sektor riil, oleh karena itu dibutuhkan investor dengan tingkatan yang lebih tinggi untuk berinvestasi pada reksa dana tersebut.

Referensi: Mengenal Reksa Dana Beraset Dasar Sektor Riil

Yang dimaksud dengan investor profesional adalah investor yang memiliki kemampuan keuangan untuk berinvestasi di reksa dana penyertaan terbatas senilai Rp 5 milliar dan memiliki kemampuan untuk menganalisa risiko.

Di Singapura, ada pula kategori investor yang disebut dengan Accredited Investor. Investor terakreditasi memiliki maksud yang kurang lebih sama dengan investor profesional di Indonesia. Hanya saja definisi investor terakreditasi disana lebih menggunakan indikator aset dan penghasilan yaitu kekayaan bersih (net worth) senilai 2 juta dollar Singapura atau penghasilan per tahun minimal 300.000 dollar Singapura.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com