Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Jalan Perlu, Perbaikan dan Penyediaan Angkutan Umum Mutlak

Kompas.com - 08/12/2015, 14:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan Infrastruktur jalan di Ibu Kota Indonesia, Jakarta, dinilai masih sangat perlu. Sebab berdasarkan data 2014, jumlah rasio jalan dengan luas wilayah di Jakarta hanya sekitar 7 persen. Jauh dari kata ideal rasio jalan yang mencapai 20 persen.

Hanya saja, jalan-jalan baru di Jakarta nantinya harus digunakan bagi angkutan umum yang efisien. Oleh karena itu, perbaikan penyediaan sarana angkutan umum yang murah dan cepat juga mutlak dilakukan.

"Solusinya itu angkutan umum harus dipacu lebih banyak, tapi tentunya pembangunan jalan juga perlu," ujar Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Hermanto Dardak di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan Elly Andriani Sinaga sependapat dengan Hermanto. Nanti kata dia, saat ada Trans Jabodetabek, penggunaan jalan-jalan baru di Jakarta sangat penting karena bisa digunakan sebagai jalur khusus bus tersebut.

Saat ini Pemerintah tengah mengembangkan pembangunan enam ruas jalan tol di wilayah Jakarta guna mengatasi kemacetan. Nantinya jalan tol tersebut akan dilengkapi satu lajur khusus untuk bus rapid transit (BRT).

Menurut Elly, angkutan umum yang melayani masyakat haruslah angkutan umum yang terpercaya bukan yang justru ugal-ugalan mengacuhkan aspek keselamatan dan kenyamanan penumpangnya.

Nantinya, sarana aplikasi online juga akan digunakan sehingga pengguna jasa Trans Jabodetabek bisa tahu persis informasi yang dibutuhkan misalnya jarak, waktu tempuh, dan lain-lain.

Pemerintah sendiri, kata Elly, menargetkan angkutan Jabotabek terintegrasi mampu mengangkut sekitar 60 persen masyakarat Jabodetabek.

"Iya 60 persen agar efisiensi, terus 80 ruas jalan harus dilalui oleh angkutan umum," kata Elly.

Pemerintah pun siap merayu masyarakat agar beralih menggunakan angkutan umum terintegrasi dengan memberikan service yang baik kepada masyakarat.

Pada tanggal 18 September 2015, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.

Tugas badan tersebut yakni mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor,Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kisah Sanip Bertahan di Tengah Stigma Serba Mahal SCBD | Daftar Biaya Admin Baru BCA

[POPULER MONEY] Kisah Sanip Bertahan di Tengah Stigma Serba Mahal SCBD | Daftar Biaya Admin Baru BCA

Whats New
UMKM Didorong Melek Digital agar Bisa Tembus Pasar Ekspor

UMKM Didorong Melek Digital agar Bisa Tembus Pasar Ekspor

Whats New
6 Tips Mengelola Keuangan bagi UMKM

6 Tips Mengelola Keuangan bagi UMKM

Smartpreneur
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Gaji Tinggi Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai DIY yang Diciduk KPK

Gaji Tinggi Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai DIY yang Diciduk KPK

Whats New
Kereta Cepat Whoosh Sudah Digunakan oleh 718.000 Penumpang

Kereta Cepat Whoosh Sudah Digunakan oleh 718.000 Penumpang

Whats New
3 Perusahaan Gas Teken Perjanjian Jual Beli untuk Pasok Industri di Aceh dan Sumut

3 Perusahaan Gas Teken Perjanjian Jual Beli untuk Pasok Industri di Aceh dan Sumut

Whats New
Apa Itu Asuransi: Pengertian, Unsur, Manfaat, dan Jenisnya

Apa Itu Asuransi: Pengertian, Unsur, Manfaat, dan Jenisnya

Earn Smart
Cara Menghitung Pendapatan Per Kapita dan Contohnya

Cara Menghitung Pendapatan Per Kapita dan Contohnya

Whats New
Rekrutmen Tamtama dan Bintara TNI AL 2024 Dibuka, Simak Persyaratannya

Rekrutmen Tamtama dan Bintara TNI AL 2024 Dibuka, Simak Persyaratannya

Work Smart
Luncurkan Iklan Terbaru, Sido Muncul Promosikan Pariwisata Indonesia ke Dunia Internasional

Luncurkan Iklan Terbaru, Sido Muncul Promosikan Pariwisata Indonesia ke Dunia Internasional

BrandzView
Perkuat Vokasi Standar Eropa, Kemenperin Gandeng Mitra Jerman dan Swiss

Perkuat Vokasi Standar Eropa, Kemenperin Gandeng Mitra Jerman dan Swiss

Whats New
Daftar UMK Kota Bandung 2024 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Daftar UMK Kota Bandung 2024 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Work Smart
Cek Promo 12.12 KAI, Beli Tiket Kereta Api Dapat Diskon 20 Persen

Cek Promo 12.12 KAI, Beli Tiket Kereta Api Dapat Diskon 20 Persen

Whats New
Tinggalkan Dollar AS, Transaksi Indonesia dan Korea Selatan Gunakan Rupiah dan Won Mulai 2024

Tinggalkan Dollar AS, Transaksi Indonesia dan Korea Selatan Gunakan Rupiah dan Won Mulai 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com