Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Pengusaha "Ngomel", Pemerintah Belum Naikkan Tarif Royalti Batu Bara

Kompas.com - 08/12/2015, 19:07 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memilih menunda menaikkan tarif royalti batubara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), meskipun penerimaan negara tidak mencapai target.

Menurut Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, setelah usulan kenaikan tarif royalti dikembalikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut.

Suahasil menyadari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan meleset jauh, baik dari sektor pertambangan maupun migas. Hal ini lantaran harga komoditas masih rendah.

Meski begitu dia mengatakan, pemerintah juga melihat pertimbangan dari pelaku usaha. “Penerimaan iya turun. Tapi kan nanti kalau dari minerba digenjot entar ngomel lagi,” kata Suahasil ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Sementara itu saat ditanya mengenai usulan angka baru yang disampaikan kementerian teknis, Suahasil menyatakan belum ada sama sekali.

Pembahasan kenaikan tarif royalti batubara untuk pemegang IUP masih mengikuti rencana awal.

Sebagai informasi Kementerian ESDM mencatat, realisasi PNBP sektor tambang sampai akhir November 2015 baru mencapai Rp 27 triliun, atau secara persentase baru 51,7 persen dari target Rp 52,2 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015.

Sri Raharjo, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM beralasan, ada beberapa faktor yang menyebabkan pencapaian setoran PNBP tahun ini rendah.

Misalnya penundaan rencana kenaikan tarif royalti batubara untuk pemegang IUP.

Sebelumnya pemerintah berencana menaikkan tarif royalti pada tahun ini. Seperti kita tahu tarif royalti yang berlaku sekarang untuk batubara kalori menengah sebesar 5 persen rencananya akan dinaikkan menjadi 9 persen. Sementara batubara berkalori tinggi naik dari 7 persen menjadi 13,5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com