Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Tahun, Susi Akan Tenggelamkan 40 Kapal Pelaku "Illegal Fishing"

Kompas.com - 15/12/2015, 17:50 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti mengumumkan bakal segera menenggelamkan kapal-kapal pelaku pencurian ikan sebanyak 40 unit.

"Akhir tahun kita sedang lokalisir ada 40 penenggelaman (kapal) akhir tahun. Kalau bisa semua yang masih dalam proses bisa inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (15/12/2015).

Susi tidak menjelaskan secara rinci terkait identitas kapal-kapal pencuri ikan yang akan ditenggelamkan tersebut maupun negara asalnya.

Ia menjelaskan, dari 100 kapal pencuri ikan yang telah ditangkap, 40 atau 50 kapal di antaranya dipastikan akan ditenggelamkan.

Susi pun mengaku belum dapat memastikan apakah kapal Silver Sea 2 yang ditangkap di Laut Arafuru beberapa waktu lalu termasuk kapal yang akan ditenggelamkan Satgas 115.

Akan tetapi, pihaknya akan mencoba mengajukan permohonan kepada pengadilan terkait penenggelaman kapal.

"Belum tahu. Kita akan coba mohon ke pengadilan sebelum diputuskan," ungkap Susi.

Beberapa waktu lalu, Susi memerintahkan pejabat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) dan TNI AL untuk menenggelamkan 16 kapal pelaku illegal fishing yang ditangkap selama September 2015.

Susi bahkan meminta penenggelaman itu tak perlu menunggu keputusan pengadilan.

Dia menjelaskan, 16 kapal pelaku illegal fishing itu sudah jelas terbukti melanggar UU No. 45 Tahun 2009. Penggelaman kapal tanpa menunggu keputusan hukum kata Susi diperbolehkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com