Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Nelayan Perorangan Wajib Punya NPWP

Kompas.com - 15/12/2015, 20:52 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro memastikan seluruh pelaku ekonomi harus bisa memberikan kontribusi pada penerimaan negara. Tak terkecuali dari sektor kelautan dan perikanan.

Bambang mengatakan, pelaku perikanan tangkap baik berbadan hukum maupun pribadi wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk itu seluruh kapal yang beroperasi di perairan Indonesia wajib terdaftar.

“Kapal itu harus terdaftar, legal, harus ada NPWP. Kalau pribadi ya harus ada NPWP pribadi, kalau sudah bentuk badan, ya NPWP badan,” kata Bambang, Selasa (15/12/2015).

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti yang hadir dalam penandatangan menyampaikan potensi penerimaan negara dari sektor kelautan dan perikanan luar biasa besar.

Sayangnya, selama ini tidak tergali lantaran banyak aksi penangkapan ikan ilegal. Itulah mengapa, sejak awal menjabat sebagai MKP, agenda pertamanya adalah pemberantasan illegal fishing.

Hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan KKP menunjukkan potensi yang hilang akibat illegal fishing mencapai Rp 200 triliun.

Hasil dari aksi pemberantasan IUU Fishing, ekspor perikanan tangkap mencapai lebih dari 4 miliar dollar AS.

“Kalau keuntungan 30 persen, berarti 1,2 miliar dollar AS. Potensi PPh Pribadi dan PPh Badan berapa, barangkali bisa dilihat dari situ,” ucap Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PT Brantas Energi Buka Lowongan Kerja hingga 5 Juli 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

PT Brantas Energi Buka Lowongan Kerja hingga 5 Juli 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
14 Unit Rumah Dinas Menteri di IKN Siap Huni Akhir Juli 2024

14 Unit Rumah Dinas Menteri di IKN Siap Huni Akhir Juli 2024

Whats New
Sambut HUT Ke-28, Elnusa Petrofin Kembali Gelar Khitanan Massal dan Edukasi Peduli Lingkungan

Sambut HUT Ke-28, Elnusa Petrofin Kembali Gelar Khitanan Massal dan Edukasi Peduli Lingkungan

Whats New
Harga Minyakita Bakal Naik, Pedagang Pasar: Harga Rp 14.000 Per Liter Saja Barangnya Sulit...

Harga Minyakita Bakal Naik, Pedagang Pasar: Harga Rp 14.000 Per Liter Saja Barangnya Sulit...

Whats New
Aprindo Prediksi Pemerintah Masih Akan Impor Gula Tahun Ini

Aprindo Prediksi Pemerintah Masih Akan Impor Gula Tahun Ini

Whats New
BNI Berikan Kredit kepada Diaspora di Jepang

BNI Berikan Kredit kepada Diaspora di Jepang

Whats New
 Menhub Dorong Optimalisasi Transportasi Perkotaan di Medan

Menhub Dorong Optimalisasi Transportasi Perkotaan di Medan

Whats New
Ada Marathon di Monas, KAI Berlakukan Pengaturan Pola Operasi Kereta

Ada Marathon di Monas, KAI Berlakukan Pengaturan Pola Operasi Kereta

Whats New
GMF AeroAsia Sebut Pelemahan Rupiah Tak Berefek Besar terhadap Bisnis GMFI

GMF AeroAsia Sebut Pelemahan Rupiah Tak Berefek Besar terhadap Bisnis GMFI

Whats New
Lowongan Kerja Indofood, Simak Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Indofood, Simak Posisi dan Persyaratannya

Work Smart
Lewat Anak Usaha, Telkom Perkuat Bisnis B2B untuk Solusi Digital Perusahaan Air Minum Daerah

Lewat Anak Usaha, Telkom Perkuat Bisnis B2B untuk Solusi Digital Perusahaan Air Minum Daerah

Whats New
Kini Nasabah Bank Mandiri Bisa Ajukan KPR Lewat Aplikasi Livin

Kini Nasabah Bank Mandiri Bisa Ajukan KPR Lewat Aplikasi Livin

Spend Smart
Kereta Cepat Whoosh Pecah Rekor Jumlah Penumpang Terbanyak sejak Beroperasi

Kereta Cepat Whoosh Pecah Rekor Jumlah Penumpang Terbanyak sejak Beroperasi

Whats New
Cara Bayar Ujian CAT SKD Sekolah Kedinasan 2024 Lewat M-Banking

Cara Bayar Ujian CAT SKD Sekolah Kedinasan 2024 Lewat M-Banking

Whats New
KPPU Mulai Sidang Google, Ini Duduk Perkaranya

KPPU Mulai Sidang Google, Ini Duduk Perkaranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com