Oleh karena itu Kemenhub memperkirakan arus balik tahun baru tak akan sepadat seperti yang terjadi menjelang libur natal pekan lalu.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo memprediksi puncak arus balik libur tahun baru terjadi pada 2-3 Januari 2016.
"Arus balik tahun baru itu perkiraan saya di tanggal 2 dan 3 Januari . Kalau tidak mau lelah pasti kembali hari Sabtu (2 Januari). Saya perkiraan memang bebannya tidak seperti Rabu dan Kamis sebelum natal," ujar Sugihardjo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Kemenhub juga melarang kendaraan angkutan barang beroperasi dijalan-jalan nasional baik tol maupun non tol, serta jalur wisata, pada 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.
Tetapi, pelarangan itu hanya berlaku di daerah yang dianggap rawan kemacetan yakni Provinsi Lampung, seluruh provinsi di Jawa, dan Bali.
Kendaraan yang dilarang yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan/gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Meski begitu, Kemenhub meberikan pengecualian kepada kendaraan angkutan barang yang dinilai penting.