Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Ekspor Ilegal Mutiara Baru Tahap Penyelidikan

Kompas.com - 12/01/2016, 14:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok dengan kerjasama dari BKIP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melakukan penegahan terhadap ekspor ilegal mutiara ke Hong Kong senilai Rp 45 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan berdasarkan analisa intelijen, pihaknya melakukan pendalaman adanya ekspor ilegal mutiara.

"Kemarin sudah dicek siapa pengirimnya. Dia pelakunya sudah berupa jaringan mafia. Alamatnya ini pun kamuflase," ucap Heru, di Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Heru mengatakan, pelaku ekspor ilegal mutiara yang hampir merugikan negara Rp 45 miliar itu melanggar Pasal 103 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pidana dengan paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. "Kita akan melakukan penyelidikan. Kalau sudah ada minimal dua alat bukti, kita akan lanjutkan ke penyidikan," kata Heru ketika ditanya proses hukum terhadap pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com