Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan izin usaha kepada Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).
Izin tersebut diberikan kepada dua LPIP, yaitu PT Kredit Biro Indonesia Jaya dan PT PEFINDO Biro Kredit pada 22 Desember 2015, sehingga kedua LPIP tersebut merupakan pelopor LPIP di Indonesia.
Dengan diberikannya izin usaha kepada kedua LPIP tersebut, Indonesia telah memasuki babak baru dalam hal penyediaan informasi perkreditan, yaitu diterapkannya model dual sistem, yakni penyediaan informasi perkreditan oleh OJK selaku Public Credit Registry (PCR) dan penyediaan informasi perkreditan oleh LPIP selaku Private Credit Bureau (PCB).
"Keberadaan LPIP di Indonesia menjadi strategis, karena merupakan salah satu infrastruktur keuangan yang dapat melengkapi penyediaan informasi perkreditan yang selama ini hanya dapat diperoleh melalui layanan Sistem Informasi Debitor," tulis regulator dalam keterangan resmi, Rabu (13/1/2016).
LPIP dapat memberikan informasi profil dan/atau scoring kredit debitur/calon debitor, fasilitas
alerts sebagai
early warning terhadap pelemahan kualitas kredit/pembiayaannya, dan dapat memberikan informasi ataupun penilaian kemampuan para pelaku Usaha Kecil dan Menengah dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
"Diharapkan industri jasa keuangan ke depan akan dapat memperoleh manfaat lebih atas produk yang ditawarkan oleh LPIP dan selanjutnya kualitas aktiva produktif sebagai hasil dari penyaluran kredit/pembiayaan kepada masyarakat dapat dijaga dengan lebih baik," kata OJK.
Selain menjawab kebutuhan industri jasa keuangan, keberadaan LPIP di Indonesia akan dapat meningkatkan daya saing nasional, karena dapat mempermudah akses informasi perkreditan yang dibutuhkan para pelaku industri jasa keuangan.
"Sehingga pada akhirnya pelaku industri jasa keuangan akan dapat lebih mudah untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada para pelaku usaha di Indonesia," sebutnya.