Ketentuan kedua, untuk reksa dana yang telah berjalan, apabila dalam waktu 90 hari bursa berturut-turut wajib dana kelolaannya di bawah Rp 25 miliar, maka reksa dana juga wajib dibubarkan.
Namun agak berbeda dengan ketentuan pertama, untuk reksa dana yang sudah aktif berlaku 90 hari bursa berturut-turut. Artinya jika dalam 1 hari saja sempat mencapai di atas Rp 25 miliar, maka 90 hari bursa tersebut akan dihitung ulang lagi.
Sebenarnya maksud dari ketentuan di atas bukanlah untuk mempersulit Manajer Investasi, namun jika dana kelolaan kurang dari nilai tersebut sebenarnya pendapatan dari pengelolaan agak sulit untuk menutup operasional usaha. Dengan demikian ada risiko pengembanganya tidak terlalu maksimal.
Pembubaran dengan alasan dana kelolaan masuk dalam kategori pembubaran karena alasan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Tentu saja tidak ada Manajer Investasi yang ingin produk yang sudah susah payah dibuat ini bubar sehingga mereka akan mencari cara supaya target dana kelolaan minimum bisa tercapai.
Untuk jenis reksa dana syariah, ketentuan minimum dana kelolaan mendapat keringanan yaitu hanya sebesar Rp 10 miliar. Dengan ketentuan ini, diharapkan dapat membantu perkembangan reksa dana syariah yang secara angka masih relatif kecil dibandingkan reksa dana konvensional.
Terdapat satu lagi kondisi yang bisa membuat reksa dana dibubarkan karena alasan kepatuhan terhadap peraturan yaitu jika pembubarannya diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kondisi itu amat jarang, namun bisa terjadi apabila Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengelola reksa dana tersebut melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan penutupan reksa dana merupakan salah satu bentuk sanksi yang diberikan.
Dalam berbagai kondisi yang disebutkan di atas, pembubaran reksa dana bisa terjadi hanya pada 1 atau 2 produk saja. Pembubaran juga tidak berarti perusahaan Manajer Investasi dalam kondisi kesulitan keuangan. Sebab bisa saja, Manajer Investasi mengeluarkan berbagai produk, tapi ada beberapa yang kurang mendapat minat dari masyarakat.
Pembubaran reksa dana juga tidak akan membuat harga atau NAB/Up anjlok. Hal ini karena surat berharga yang ada dalam reksa dana pada dasarnya tidak berpengaruh. Sepanjang fundamentalnya bagus dan aktif ditransaksikan (likuid), surat berharga dapat dijual pada harga pasarnya.
Sebagai nasabah, kita juga tidak perlu khawatir apabila terjadi pembubaran reksa dana. Sesuai dengan ketentuan, Manajer Investasi wajib mengumumkan rencana pembubaran kepada publik melalui surat kabar yang berpedaran nasional paling lambat 2 hari bursa setelah adanya kesepakatan atau perintah pembubaran tersebut.
Hasil likuidasi wajib dibayarkan kepada masing-masing pemegang unit penyertaan reksa dana paling lambat 7 hari bursa setelah proses pembubaran selesai. Masing-masing investor mendapat hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan kepemilikannya.
Dalam hal pembubaran reksa dana membutuhkan jasa profesional seperti konsultan hukum, notaris, akuntan atau jasa lainnya, maka biaya ini menjadi tanggung jawab Manajer Investasi.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat bagi anda.
FB Rudiyanto.Blog
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.