Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Kewalahan Layani Klaim Jaminan Hari Tua

Kompas.com - 10/03/2016, 08:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kewalahan melayani klaim pekerja yang mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Pasalnya, antrean penarikan dana JHT terjadi di hampir seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum September 2015 rata-rata jumlah klaim JHT yang terlayani hanya 80.000 pengajuan per bulan, pasca-September 2015, naik 212,5 persen menjadi 250.000 pengajuan per bulan.

Berdasarkan demografi klaim BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang Januari 2016 hingga pertengahan Februari 2016 saja, sekitar 88 persen klaim JHT dilakukan dengan alasan mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun klaim JHT karena pensiun hanya 2 persen. Sisanya, klaim karena alasan lain-lain seperti meninggal dunia, meninggalkan Indonesia, cacat serta penarikan setelah kepesertaan 10 tahun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, ada beberapa alasan kenaikan klaim JHT. Antara lain perlambatan ekonomi yang memicu PHK sehingga pekerja produktif menarik dana JHT.

Padahal, penarikan dana JHT sebelum waktunya nilai manfaat JHT yang didapat saat pensiun semakin sedikit.

"Mayoritas (yang menarik klaim JHT) adalah usia muda. Itu yang kami sayangkan. Kalau mereka (pekerja) melakukan redeem atau klaim, pekerja ini yang akan dirugikan," kata Agus Selasa (8/3/2016).

Selain itu, berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT sejak September tahun lalu juga turut memicu lonjakan klaim salah satu program BPJS Ketenagakerjaan ini.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, pekerja dengan masa kepesertaan 10 tahun dapat memanfaatkan dana JHT maksimal 30 persen dari jumlah dana kelolaanya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain.

Di aturan sebelumnya, dana JHT hanya bisa dicairkan setelah pekerja masuk masa pensiun atau berhenti setelah kepesertaan lima tahun. Agus bilang, bila kebijakan ini terus dilakukan maka jumlah antrean pekerja yang menarik dana JHT bakal bertambah panjang dan jumlah klaim terus naik.

"Jadi semakin lama, jaraknya semakin besar," kata Agus. Untuk mengatasi masalah ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan beberapa strategi. Antara lain dengan membuka layanan Sabtu-Minggu pada cabang dengan jumlah klaim yang terbilang tinggi.

BPJS Ketenagakerjaan, kata Agus juga akan memperbaiki kemampuan dan kapasitas TI untuk e-klaim dan proses pelayanan. Selain itu, ketiga, BPJS Ketenagakerjaan akan mengusulkan perubahan regulasi, yakni dengan mengembalikan fungsi dari program JHT.

BPJS Ketenagakerjan akan melakukan sosialisasi dan memberi sanksi bila ditemukan unsur kesengajaan yang memanfaatkan celah aturan untuk mencairkan dana JHT.

Anggota Komisi IX DPR Djoni Rolindrawan bilang, BPJS Ketenagakerjaan harus menindak tegas oknum pekerja yang melakukan pembohongan klaim. "Pengertian dari pekerja masih rendah tentang JHT, sehingga mereka mengambil jalan pintas karena terbentur kebutuhan yang mendesak," kata Djoni. (Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com