Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Pariwisata, International Airport, dan Izin Terbang

Kompas.com - 12/03/2016, 08:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Semua permasalahan di negeri ini, bila sampai kepada soal lintas kementrian alias memerlukan koordinasi maka di situlah terminal permasalahannya.  

Sulitnya berkoordinasi dan sosialisasi dari segala macam peraturan antar instansi dan pemerintah daerah adalah masalah klasik yang selalu dihadapi oleh para pebisnis.  

Mereka sangat heran, mengapa ijin terbang saja sulit untuk dapat diurus. Mereka juga heran mengapa mendirikan International Airport memakai uang sendiri pun tidak bisa. Masih banyak lagi mengapa-mengapa lainnya yang bermunculan di tengah sambutan gembira seruan pemerintah dalam upaya meningkatkan pariwisata.

Peraturan tentang ijin terbang dan perijinan yang menyangkut status bandara internasional sebenarnya sudah ada dan sudah sangat jelas.  

Bila hal ini sudah diketahui sebelumnya oleh pihak pemerintah daerah dan para pebisnis maka dipastikan tidak akan begitu menghambat usaha mereka dalam mendatangkan wisatawan ke Indonesia.  

Peta kebandarudaraan di tingkat nasional yang menentukan bandara mana saja yang sudah ditentukan pemerintah dengan segala pertimbangannya sebagai International Airport dan yang hanya untuk domestik sudah ada di Kementrian Perhubungan. 

Yang pasti adalah, tidak mungkin semua bandara di Indonesia ini dikembangkan menjadi International Airport.  

Demikian pula perijinan terbang pesawat charter dengan registrasi asing pun telah sangat jelas aturan mainnya, sehingga bila sudah dipahami sebelumnya pasti tidak akan menjadi permasalahan yang berarti.  

Kelihatannya, sebagian besar masalah yang muncul belakangan ini adalah sebagai akibat dari satu perencanaan yang tidak mempelajari terlebih dahulu peraturan, undang-undang dan ketentuan yang berlaku berkait dengan kegiatan pariwisata.  

Tidak bisa dihindari dengan kemajuan teknologi, maka banyak peraturan dan undang-undang yang seharusnya juga sudah harus segera menyesuaikan situasi dan kondisi yang berkembang.  

Sekali lagi, karena banyak hal merupakan masalah yang lintas kementrian sifatnya, maka kemungkinan besar di situlah letak dari akar masalahnya. Bila hal ini tidak segera diselesaikan, maka perkembangan pariwisata yang diinginkan pemerintah akan sulit tercapai.  

Di sisi lain para pebisnis akan datang beramai-ramai ke Kementrian tertentu untuk memperoleh perlakuan khusus ini dan khusus itu, agar mereka memperoleh pengecualian  dan perlakuan istimewa (atas nama mendukung kebijakan pemerintah)  dalam “melanggar” peraturan demi peningkatan pariwisata.  

Menjadi tidak aneh belakangan hari muncul keluhan-keluhan dari mereka bahwa upaya peningkatan pariwisata ternyata dihadang oleh pemerintah sendiri karena peraturan dan perundangan yang menutup ruang gerak mereka.  

Juga tidak aneh pula bila kemudian muncul keluhan bahwa kegiatan penerbangan non komersial dari Angkatan Udara dan Angkatan Laut  di pangkalannya sendiripun akan dianggap menghambat upaya peningkatan pariwisata sebagai bisnis mereka.   

Di sinilah letaknya bagaimana menjelaskan dan mensosialisasikan peraturan dan ketentuan yang sudah ada kepada pemerintah daerah dan pihak swasta pebisnis pariwisata, agar dapat ditemukan jalan tengah yang win-win sifatnya.  

Sektor pariwisata memang tidak akan terlepas dari keberadaan International Airport dan kemudahan ijin terbang. Namun semua itu hendaknya dapat berjalan sesuai dengan kepentingan masing-masing dan senantiasa berorientsi pada kebijakan di tingkat nasional.  

Dengan demikian seruan pemerintah dalam meningkatkan sektor pariwisata dapat berjalan mulus seperti yang memang dikehendaki kita bersama.  Insya Allah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com