Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Batam, Gubernur Kepri Minta Satu Syarat Ini kepada Pemerintah Pusat

Kompas.com - 14/03/2016, 16:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) HM Sani memberikan lampu hijau atas wacana perubahan status Batam dari Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Special Economics Zone (SEC).
(Baca : Akhir Dualisme Pengelolaan, FTZ dan Pelabuhan Bebas Batam Diubah Jadi KEK)

Kendati begitu, Sani meminta pemerintah pusat untuk jeli menyelesaikan persoalan Batam yang pelik.

Sebab, kata Sani, Batam tidak sesederhana daerah industri lainnya.

"Makanya bagi saya, apa pun namanya, mau itu Dewan Kawasan Daerah, Dewan Kawasan Nasional, atau apa pun namanya, yang penting rakyat saya tidak telantar," kata Sani dalam Sosialiasi Transformasi Perubahan Kebijakan Batam dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Kawasan Ekonomi Khusus, Batam, Kepri, Senin (14/3/2016).

Sani mencontohkan permasalahan yang ada di Batam saat ini, salah satunya adalah perizinan usaha. Proses perizinan sangat panjang.

Bahkan, setelah investor memenuhi semua syarat dari Pemprov Kepri sampai Pemkot Batam, investor tersebut masih harus memproses perizinan di Badan Pengusahaan Batam (BPB).

Harian Kompas FTZ Batam

Dalam kesempatan sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau Jumaga Nadea menuturkan, Dewan Kawasan BPB Batam yang dibentuk melalui Keppres Nomor 8 Tahun 2016 diharapkan bisa menyudahi dualisme antara BP Batam dan Pemkot.
(Baca: Perbaiki Pengelolaan Batam, Pemerintah Bentuk Dewan Kawasan Batam)

Sebagai informasi, dualisme pengelolaan Batam disebabkan adanya dua undang-undang yang menjadi pijakan.

Kedua UU yang dimaksud yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang terakhir telah diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015, serta UU Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 44 Tahun 2007.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dalam waktu enam bulan ke depan pemerintah akan menyelesaikan persoalan regulasi yang menyebabkan sengkarut Batam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

Whats New
Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

Whats New
Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

Whats New
IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

Whats New
Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

Whats New
Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

Whats New
Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

Whats New
2 Solusi Lupa PIN ATM BNI, Bisa dari HP Antiribet

2 Solusi Lupa PIN ATM BNI, Bisa dari HP Antiribet

Spend Smart
Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Andalkan Listrik dari Tenaga Surya

Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Andalkan Listrik dari Tenaga Surya

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

Whats New
Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

Whats New
Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

Whats New
Bank Tanah Sediakan 1.750 Hektar untuk Relokasi Kampung Nelayan Terdampak IKN

Bank Tanah Sediakan 1.750 Hektar untuk Relokasi Kampung Nelayan Terdampak IKN

Whats New
2 Cara Ganti PIN ATM BCA, Bisa lewat HP?

2 Cara Ganti PIN ATM BCA, Bisa lewat HP?

Spend Smart
Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com