Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tetapkan 23 Emiten Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan

Kompas.com - 17/03/2016, 12:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-12/D.04/2016 tentang Penetapan Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan Dan Pengumuman.

Penerbitan keputusan tersebut didasarkan tinjauan atas kondisi-kondisi Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. 

Hal itu diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.

Adapun dari 23 Emiten dan/atau Perusahaan Publik yang termuat dalam Daftar Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman terbagi menjadi 2 kelompok kriteria.

Pertama, sejumlah 8 Emiten dan/atau Perusahaan Publik memenuhi kriteria dengan kondisi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kedua, sejumlah 15 Emiten dan/atau Perusahaan Publik memenuhi kriteria memenuhi paling sedikit 3 dari 6 kondisi tertentu.

Seperti, sudah tidak beroperasi secara penuh selama paling singkat 3 tahun terakhir dan mendapatkan pembatasan kegiatan usaha dari pihak berwenang yang menyebabkan kelangsungan usaha terganggu selama paling singkat 3 tahun terakhir.

Kriteria lain adalah emiten mendapatkan pembekuan seluruh kegiatan usaha. Syaratnya, OJK tidak dapat melakukan korespondensi dengan Emiten atau Perusahaan Publik selama paling singkat 3 tahun terakhir. 

Selain itu, tidak terdapat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama yang dapat dihubungi selama paling singkat 3 tahun terakhir. Terakhir, telah efektifnya penghapusan pencatatan Efek Emiten atau Perusahaan Publik di Bursa Efek.

"Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dimaksud, akan ditinjau kembali apabila terdapat informasi atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik maupun dari pengawasan OJK," tulis OJK dalam siaran pers, Kamis (17/3/2016).

Informasi atau fakta tersebut adalah  yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kondisi Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2015 dimaksud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit 'Double Digit'

OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit "Double Digit"

Whats New
9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

Work Smart
Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Whats New
Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com