Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Harus Takut Data Kartu Kredit Diintip Ditjen Pajak?

Kompas.com - 05/04/2016, 19:57 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan mewajibkan penyerahan data dan informasi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, paling lambat 31 Mei 2016.

Tujuannya untuk memperkaya basis data dalam mengejar penerimaan pajak.

Kepala Ekonom PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Anton H Gunawan mengaku, ketetapan itu seharusnya tidak jadi masalah.

"Pandangan saya pribadi, kenapa mesti takut kalau kita tidak menghindari pajak selama ini. Kalau emang harus dilaporkan, maka dilaporkan," kata Anton di Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Anton menjelaskan, yang dibutuhkan pemerintah adalah informasi tentang nasabah.

Dengan demikian, hal tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan yang di dalamnya mengatur tentang kerahasiaan simpanan nasabah.

"Ini dalam rangka untuk memperbaiki penerimaan pajak, yang sudah dan sedang, yaitu mengumpulkan basis-basis informasi perpajakan yang kemudian di-crosscheck satu sama lain. Misalnya, beli barang cukup besar, tetapi tidak dilaporkan. Jadi, lebih ke basis untuk melihat profiling," kata Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com