Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Yahoo dan Google Sudah Berbentuk BUT, Facebook dan Twitter Masih ‘Rep Office’

Kompas.com - 06/04/2016, 19:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

Kompas TV Nasionalisme Era Digital â?? Satu Meja Eps 136 Bagian 1

“Sehingga sesuai dengan Pasal (2) Ayat (5) huruf (N) UU PPH dia berstatus BUT. Penghasilan yang bersumber dari Indonesia termasuk iklan, harusnya menjadi penghasilan dari PPH kita. Ini sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus,” terang Bambang.

Twitter

Twitter sudah tercatat di KPP Badan dan Orang Asing tetapi hanya sebagai ‘rep office’ dari Twitter Asia-Pasifik.

Twitter baru terdaftar sebagai ‘rep office’tahun lalu, tepatnya 22 April 2015.

Bambang menuturkan, dalam menjalankan usahanya Twitter ini bertindak sebagai dependent agent dari Twitter Asia-Pasifik di Singapura.

Adapun penghasilan yang diterima Twitter Asia-Pasifik Singapura yang bersumber dari Indonesia termasuk iklan, akan menjadi penerimaan pajak Indonesia.

"Artinya menjadi bagian dari penerimaan pajak kita. Untuk memastikan itu sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus. Jadi Twitter ini ceritanya hampir sama dengan Yahoo. Bedanya kalau Yahoo sudah PT. Kalau ini dia hanya ‘rep office’ dari Twitter Asia-Pasifik,” kata Bambang.

Facebook

Sama halnya dengan Twitter, Facebook juga sudah terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing, namun hanya sebagai ‘rep office’ dari Facebook di Singapura.

Facebook terdaftar sebagai ‘rep office’ di Indonesia sejak 10 Februari 2014.

“Dalam menjalankan usahanya, Facebook bertindak sebagai dependent agent dari Facebook Singapura. Penghasilannya otomatis termasuk jasa periklanan, seharusnya masuk menjadi bagian dari PPH kita. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan khusus,” ucap Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com