Lebih dari itu semua, transportasi desa menjadi jantung yang akan menggerakkan perekonomian masyarakat desa.
Aset Tanah
Selain itu, pemerintah fokus agar masyarakat mempunyai kepemilikan legal atas tanah mereka.
Sebab hal paling mendasar dalam memberikan kesempatan bekerja/berusaha yang layak bagi petani, peternak, dan nelayan adalah memiliki aset berupa tanah sehingga sertifikasi hak atas tanah (SHAT) menjadi siklus pertama.
SHAT dimaksudkan untuk pertama, memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah.
Kedua, memfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha dan ketiga untuk meningkatkan kepastian keberlangsungan usaha penerimaan manfaat.
Sementara tujuan SHAT adalah, pertama, memberikan kepastian/status hukum atas kekayaan (aset) milik masyarakat para peserta program.
Kedua, memberikan jaminan para peserta program untuk meningkatkan kualitas lingkungan sosial dan ekonomi yang layak, permanen, dan sehat.
Ketiga, meningkatkan kepastian usaha peserta program melalui kepemilikan aset berupa tanah yang dapat digunakan sebagai agunan untuk mengakses sumber-sumber permodalan. (AA Ariwibowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.