Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uber Dilarang di Queensland, Pengemudinya Bisa Kena Denda Rp 23 Juta

Kompas.com - 21/04/2016, 12:45 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Sumber ABC

KOMPAS.com - Dalam undang-undang terbaru di negara bagian Queensland, Australia, pengemudi Uber yang kedapatan akan dijatuhi hukuman denda hingga 2.356 dollar (sekitar Rp 23 juta) untuk setiap pelanggaran.

Sementara untuk pelanggaran berupa taksi gelap, pengemudinya bisa dijatuhi denda hingga 23.560 dollar atau sekitar Rp 230 juta.

Parlemen Queensland merilis UU yang melarang beroperasinya model angkutan umum berbagi seperti Uber. UU tersebut sekaligus menambah wewenang inspektur di lapangan untuk mendeteksi terjadinya pelanggaran.

Padahal sebelumnya, bisnis angkutan Uber telah dilegalkan di negara bagian New South Wales dan Canberra. Sementara di Australia Barat dan Australia Selatan bisnis Uber akan dilegalkan per Agustus mendatang.

Seperti dikutip dari situs ABC, UU ini merupakan usulan anggota parlemen Rob Katter dari Australian Party. UU ini telah mengalami sejumlah revisi sebelum akhirnya didukung oleh oposisi.

Menurut Rob Katter, Uber telah menghancurkan industri taksi di Queensland.

"Makanya bisnis mereka bisa bernilai 60 milliar dollar di seluruh dunia. Banyak orang yang gampang dipengaruhi oleh mereka. Tapi semoga tidak di Queensland," katanya kepada ABC.

Menurut Katter, lolosnya UU ini menjadi pesan bagi Uber dan perusahaan multinasional lainnya bahwa Queensland tidak akan tunduk pada rencana bisnis perusahaan-perusahaan itu.

Namun, UU ini tidak mencegah kemungkinan lolosnya aturan lain yang nantinya akan melegalkan layanan angkutan umum berbagi atau ride sharing.

Menanggapi perubahan UU ini, juru bicara Uber Brad Kitschke mengatakan bisnisnya akan berjalan sebagaimana biasa.

"Saya kira pengemudi akan tetap bergabung dengan kami dan penumpang akan merasa terganggu hak-haknya atas keputusan ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com