Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei AJI: Banyak Perusahaan Media Belum Menggaji Wartawan dengan Layak

Kompas.com - 02/05/2016, 05:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyatakan idealnya upah layak jurnalis pemula tahun 2016 sebesar Rp 7,54 juta. Upah ini berlaku bagi jurnalis yang baru diangkat tetap.

Menurut standar kelayakan AJI Jakarta, angka itu sudah naik dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 6,51 juta. Tapi ketanyaannya, dari survei yang dilakukan AJI Jakarta sejak Januari 2016, banyak perusahaan media yang memberikan upah di bawah layak.

Berikut daftar laporan upah wartawan baru untuk berbagai media, menurut laporan AJI Jakarta:

1. Daftar upah jurnalis baru untuk media televisi di 2016: 

Metro TV Rp 5 juta

Tempo Channel Rp 4,7 juta

Jawa Pos TV Rp 4,5 juta

TVRI DKI Jakarta Rp 4 juta

Detik TV Rp 4 juta

Beritasatu TV Rp 4 juta

Antara TV Rp 4 juta

Kompas TV Rp 3,7 juta

TV One Rp 3,5 juta

Trans TV Rp 3,5 juta

Inews TV Rp 3,5 juta

RCTI Rp 3,5 juta

MNC TV Rp 3,3 juta

2. Daftar upah jurnalis baru untuk media cetak di 2016:

Jakarta Post Rp 5,8 juta

Bisnis Indonesia Rp 5,6 juta

Majalah Gatra Rp 4,7 juta

Harian Kontan Rp 4,7 juta

Media Indonesia Rp 4,5 juta

Tempo Rp 4,2 juta

Republika Rp 3,7 juta

Warta Kota Rp 3,2 juta

Koran Sindo Rp 3 juta

3. Daftar upah jurnalis baru untuk media online di 2016:

Tribunnews.com Rp 4,7 juta

Kompas.com Rp 4,5 juta

Gressnews.com Rp 4,5 juta

Antaranews.com Rp 4,2 juta

Liputan6.com Rp 4,2 juta

Viva.co.id Rp 4 juta

Hukumonline.com Rp 4 juta

Detik.com Rp 3,8 juta

Suara.com Rp 3,4 juta

Inilah.com Rp 3,2 juta

Merdeka.com Rp 3,2 juta

Okezone.com Rp 2,7 juta

4. Daftar upah jurnalis baru untuk media radio di 2016:

KBR 68H Rp 4,4 juta

i-Radio Rp 3,7 juta

Elshinta Rp 3 juta

RRI Rp 2,73 juta

Sindo Radio Rp 2,5 juta

Upah Layak

“Upah layak itu angka ideal untuk jurnalis pemula. Dalam kenyataannya, upah yang setara dengan upah layak itu baru diterima oleh jurnalis setelah bekerja lebih dari lima tahun,” kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim, melalui surat elektronik kepada redaksi Kompas.com, Minggu (1/5/2016).

AJI Jakarta menilai bila upah layak tersebut diberikan ke jurnalis, maka akan meningkatkan mutu produk jurnalisme karena jurnalis bisa bekerja secara profesional dan tidak tergoda menerima amplop yang merusak independensi jurnalis.

“Gaji yang kecil kerap menjadi pemicu jurnalis menerima sogokan dari nasarumber,” kata dia.

AJI Jakarta menghitung upah layak tersebut dari 40 komponen kebutuhan hidup berdasarkan 5 kategori ditambah tabungan 10 persen.

Kategori itu adalah makanan, tempat tinggal, laptop plus Internet, dan kebutuhan lain. Perhitungan upah layak sudah memperhitungkan inflasi.

Ada kebutuhan khas profesi jurnalis seperti langganan koran, modem, dan menyicil komputer yang membuat upah layak jauh di atas upah minimum provinsi (UMP).

Kompas TV Buruh Unjuk Rasa Tolak PHK Massal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com