Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oesman Sapta Minta Masyarakat Tak Berprasangka Buruk terhadap "Tax Amnesty"

Kompas.com - 03/05/2016, 13:09 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang pembahasannya tertunda masa reses DPR dinilai masih kontroversial oleh banyak pihak.

Hal ini diakui Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang yang menyatakan, masih ada kekhawatiran dari para pemilik dana soal konsekuensi terhadap deklarasi pajak mereka.

"Bagi pengemplang pajak besar, dia khawatir. Sekarang dibebaskan (diampuni), tetapi dua-tiga tahun ke depan dikejar lagi. Ini praduga yang buruk sekali," kata Oesman di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Sayangnya, Oesman mengakui, pemikiran semacam itu justru dikembangkan juga oleh para elitis di Senayan. Padahal, menurut Oesman, kebijakan pengampunan pajak seharusnya mendapat dukungan penuh.

"Pengampunan pajak dalam transisi pembabakan baru agenda pajak, mulai dari revisi UU KUP, UU PPh, UU PPN, serta transformasi DJP," ucap Oesman.

Kebijakan pengampunan pajak, lanjut Oesman, merupakan jembatan menuju era ketika nanti tidak ada lagi kerahasiaan bank.

APBN yang 70 persennya saat ini mengandalkan penerimaan dari pajak akan sangat terbantu dengan adanya tax amnesty.

Sedikit berbeda dengan Oesman, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, kebijakan tax amnesty tidak semata-mata untuk penerimaan APBN. Tax amnesty dilakukan untuk mendorong repatriasi.

"Tax amnesty sekarang tujuannya agar masyarakat berinvestasi. Kalau investasi masuk, akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya beli, dan menciptakan wajib pajak baru," ucap Ken.

Ken juga menolak jika kebijakan ini ditekankan untuk memberikan ampunan kepada mereka yang mengemplang pajak. Menurut Ken, tidak ada istilah pengemplang pajak. Alasannya, sistem pajak di Indonesia menganut sistem self-assesment.

"Pengemplang pajak itu tidak ada. Yang namanya orang menunggak pajak itu tidak seperti yang dibayangkan para ekonom. Tunggakan itu terjadi setelah adanya pemeriksaan. Kalau tidak ada pemeriksaan, tidak ada namanya tunggakan pajak," kata Ken.

Dia pun menyindir semua wajib pajak yang tidak melaporkan SPT-nya dengan benar, tetapi nyinyir terhadap rencana tax amnesty.

"Kalau ada yang bilang 'Tax Amnesty: Selamat Datang Para Pengemplang Pajak', selamat datang bagaimana? Lha orang yang di dalam saja juga banyak, kok," pungkas Ken.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Whats New
Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi 'Online' Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi "Online" Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com