Unit usaha syariah Bank BRI adalah unit usaha syariah yang pertama kali melakukan spin-off pada tahun 2009. Adapun unit usaha syariah milik bank pembangunan daerah pertama kali yang memisahkan diri dari induknya adalah unit usaha syariah Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat pada tahun 2010.
Kedua bank syariah ini dibidani oleh Tazkia Consulting saat berpisah dengan induknya di mana penulis termasuk jadi salah satu anggota tim spin off pada waktu itu.
Apa manfaat spin-off untuk keluarga Indonesia?
Sebagai pemangku kepentingan (stakeholders), masyarakat atau nasabah tentu mendapatkan manfaat dari spin-off. Dengan semakin banyaknya bank syariah diharapkan akan terlihat kompetisi sehat di antara mereka.
Manfaatnya adalah kita akan menikmati pelayanan yang lebih baik, margin pembiayaan yang rendah, kepastian produk dan jasa yang makin kental syariah.
Jika itu tercapai maka keberadaan bank syariah akan menjadi rahmat bagi keluarga Indonesia (rahmatan lil ’aalamiin, QS Al-Anbiya (21):107).
Menurut menurut Tafsir Ibnu Katsir, ayat ini menunjukan bahwa Rasulullah SAW adalah rahmat bagi semesta alam, bagi siapa yang menerima rahmat ini dan mensyukurinya, berbahagialah di dunia dan akhirat.
Sebaliknya jika yang menolak dan mengingkari maka akan merugi di dunia dan akhirat. Salah satu ajaran Rasulullah SAW adalah memastikan semua urusan termasuk urusan keuangan (muamalah) harus sesuai syariah, semoga keberadaan bank syariah menjadi rahmat bagi keluarga Indonesia, bertahap namun pasti.
Tentu saja bank syariah tidak bisa berjuang sendiri. Kita sendiri harus terlibat di dalamnya, misalnya menjadi nasabah yang proaktif menyampaikan usulan yang bermanfaat untuk perkembangan bank syariah tersebut.
Untuk itu kita harus membekali diri kita dengan pemahaman yang cukup berkenaan dengan urusan muamalah dalam Islam, apa saja fatwa yang sudah dikeluarkan dan apa saja detail sumber hukum yang harus dirujuk.
Mari ikut memastikan terwujudnya nilai - nilai syariah di setiap aktifitas bank syariah. Karena namanya juga "syariah" harus tampil beda dengan bank konvensional.
Hal ini sudah sering diserukan di berbagai media, salah satunya telah diungkapkan di tulisan ilmiah Haniffa dan Hudaib, (2007), Asutay, (2012) dan Mukhlisin dan Hudaib, (2015) bahwa syariah jangan hanya sekedar label.
Syariah harus nampak baik di dalam maupun di luar “jilbabnya” dan harus mencapai semua tujuan – tujuan syariah (Maqasid Syariah). Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam Sakinah!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.