Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Daging Sapi di Bawah Rp 80.000 per Kg, Importir Sudah Untung

Kompas.com - 20/06/2016, 18:19 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS. com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengklaim saat ini para pengusaha yang menjual daging di bawah Rp 80.000 per kilogram sudah memperoleh keuntungan.

Amran memberi gambaran, bila perusahaan impor menjual Rp 75.000 per kilogram maka ada keuntungan Rp 5.000 per kilogram karena modal awal sekitar Rp 70.000 per kilogram.

"Bayangkan dia jual 1.000 ton daging dengan keuntungan Rp 5.000 per kilogram maka untung totalnya Rp 5 miliar," ujarnya di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Ditengah konfrensi pers dengan awak media, Mentan langsung menanyakan satu persatu perwakilan perusahaan importir daging sapi.

"Bagaimana Pak, apakah ada yang rugi jual Rp 80.000 per kilogram. Nah gak ada kan, semua untung, besar kecilnya itu perusahaan yang tahu," terangnya.

Mentan pun membantah bahwa para importir daging sapi rugi karena menjual harga sesuai dengan keinginan pemerintah yakni Rp 80.000 per kilogram.

"Kalau ada yang bilang rugi, saya akan bilang lebih baik kuota impor bapak dikurangi," tegas Amran.

Kementerian Pertanian hari ini telah melakukan pertemuan dengan importir daging.

Hasilnya, mereka sepakat untuk melakukan operasi pasar besar-besaran dan juga memperluas sebaran operasi pasar di Indonesia.

"Kami telah bertemu para importir daging dan kami terima kasih kepada teman-teman importir. Ada 10 perusahaan ikut partisipasi operasi pasar besar-besaran, dengan sekitar 8.110 ton," pungkas Mentan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com