Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Basis Poin

Kompas.com - 22/06/2016, 17:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penyesuaian tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR turun 25 basis poin.

Adapun Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam valas tidak mengalami perubahan.

Ketetapan ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Juni 2016 sampai dengan 14 September 2016.

Rinciannya adalah tingkat bunga penjaminan untuk bank umum dalam rupiah sebesar 6,75 persen dan valas 0,75 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk BPR sebesar 9,25 persen.

"Tingkat Bunga Penjaminan ini sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan dalam rupiah dan valas, di tengah stabilitas ekonomi makro dan kondisi likuiditas perbankan yang tetap terjaga," kata Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam pernyataan resmi, Rabu (22/6/2016).

Tekanan inflasi secara umum terpantau masih sangat terkendali, sehingga memungkinkan otoritas moneter untuk kembali melonggarkan kebijakannya.

Dengan likuiditas rupiah yang tetap terjaga, perbankan pun merespons dengan melanjutkan penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," ungkap Samsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com