Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Panja RUU Pengampunan Pajak Sudah Final, Berikut Tarif Tebusannya

Kompas.com - 27/06/2016, 18:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak oleh Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari unsur pemerintah dan Komisi XI DPR-RI sudah memasuki tahap final.

Ketua Panja dari Komisi XI DPR, Soepriyatno menyampaikan ada banyak isu penting yang sudah menemukan titik temu, salah satunya terkait tarif tebusan.

Panja menyepakati bahwa dalam Undang-undang ini, tarif uang tebusan terbagi atas tiga klasifikasi.

Pertama, tarif uang tebusan atas harga yang berada di wilayah NKRI atau harta yang ada di luar NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan di dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun terhitung sejak dialihkan.

Untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi ini, tarif uang tebusannya adalah dua persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga, terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku (periode pertama); tiga persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 (periode kedua); dan lima persen untuk periode penyampaian surat penyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai tanggal 31 Maret 2017 (periode ketiga).

Klasifikasi kedua yakni tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan dalam wilayah NKRI.

Untuk deklarasi luar negeri ini tarif uang tebusannya adalah empat persen untuk periode pertama, enam persen untuk periode kedua, dan 10 persen untuk periode ketiga.

"(Klasifikasi) Ketiga, tarif uang tebusan bagi wajib pajak (WP) UMKM yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir adalah sebesar: a) 0,5 persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan; atau b) 2 persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat penyataan, untuk periode penyampaian surat penyataan pada bulan pertama sejak Undang-undang ini berlaku sampai 31 Maret 2017," jelas Soepriyatno, dalam rapat kerja, di Jakarta, Senin (27/6/2016).

Soepriyatno juga menyampaikan, Panja menyepakati bahwa dasar pengenaan uang tebusan berdasarkan nilai harta bersih atau yang belum sepenuhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak terakhir, di mana nilai harta bersih didefinisikan sebagai nilai harta dikurangi dengan utang.

Usai pemaparan dari Ketua Panja, rapat mengagendakan pandangan mini Fraksi. Pandangan pertama merupakan pandangan dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Misbakhun.

Setelah mendengarkan seluruh pandangan mini Fraksi, diharapkan RUU Pengampunan Pajak bisa dibawa ke Rapat Paripurna, Selasa (28/6/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Work Smart
Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Smartpreneur
HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

Whats New
Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com