Tax Amnesty
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 beserta Nota Perubahannya (RAPBN-P 2016) dalam sidang paripurna, Selasa (28/6/2016).
Tiga fraksi, yaitu fraksi PDI Perjuangan, fraksi Partai Demokrat dan fraksi PKS memberi sejumlah catatan terhadap UU Tax Amnesty tersebut.
Bahkan PKS mengaku keberatan dan masih belum sepakat dengan lima pasal dalam regulasi tersebut. Namun, Ketua DPR RI Ade Komarudin selaku pimpinan sidang tetap mengetok palu dan mengesahkan keduanya dalam sidang paripurna.
"Alhamdulillah, RUU Tax Amnesty, APBN-P selesai dan disahkan menjadi Undang-Undang," tutur Ketua DPR RI, Ade Komarudin seusai sidang, Selasa siang.
Jika ada pihak-pihak yang keberatan, Ade mengatakan, hal tersebut biasa dalam berpolitik. Asalkan keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas.
"Biasa, kalau UU apapun keputusan DPR harus ada yang tidak setuju. Bahaya juga demokrasi kalau setuju semua," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.