Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Penggugatan UU "Tax Amnesty" Karena Kurang Sosialisasi

Kompas.com - 13/07/2016, 12:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Jumat (10/7/2016) kemarin, Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga sipil berencana menggugat Undang-undang (UU) pengampunan pajak atau Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Setidaknya, ada 21 alasan yang mereka anggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi atas pemberlakuan UU tersebut.

Beberapa di antaranya adalah UU Tax Amnesty dianggap mengizinkan praktik legal pencucian uang. Kebijakan tersebut memberi prioritas kepada penjahat kerah putih. UU Tax Amnesty dapat menjadi karpet merah bagi para pengemplang pajak.

Menanggapi hal itu, pengamat dari Center For Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai gugatan terhadap Undang-undang (UU) pengampunan pajak atau Tax Amnesty karena kurangnya soliasisasi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat tentang kebijakan tersebut.

"Saya kira sebagian besar itu disebabkan ketidakpahaman pada sistem, teknis, dan praktik perpajakan. Inilah kalau pembahasan kemarin kurang terbuka pada partisipasi publik," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (13/6/2016).

Menurut Yustinus, istilah pengemplang pajak ini merupakan asumsi, sehingga pemerintah harus menklarifikasi lebih lanjut apa yang dimaksud pengemplang pajak dalam kebijakan Tax Amnesty.

"Jika kebijakan UU Tax Amnesty tidak adil, bukannya selama ini yang jadi sasaran wajib pajak yang itu-itu saja dan malah tidak adil? Tax Amnesty berpotensi memperluas wajib pajak (WP) dan basis pajak, sehingga beban pajak per WP akan lebih ringan," ucapnya.

Oleh karena itu, Yustinus meminta kepada pemerintah agar dalam pembahasan kebijakan Tax Amnesty agar mengajak semua pihak dari kalangan pengusaha maupun kalangan kalangan dari buruh.

Sehingga, kebijakan Tax Amnesty menjadi adil bagi semua pihak yang tujuannya untuk menumbuhkan perekonomian Indonesia.

"Selama ini pembahasan Tax Amnesty kurang partisipatif, dan sekarang memang baru akan dimulai secara masif," pungkasnya.

Kompas TV Perhimpunan Advokat Gugat UU "Tax Amnesty"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com