JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan catatan Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga tanggal 15 Juli 2016 terdapat tujuh perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran angsuran kedua biaya pencatatan tahunan tahun 2016 dan denda atas keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan tahun 2016.
Kepala Penilaian Perusahaan 1 BEI, I Gede Nyoman Yetna menyebutkan, ketujuh perusahaan tersebut antara lain:
1. PT Bara Jaya International Tbk (APTK)
2. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN)
3. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
4. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
5. PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB)
6. PT Yule Sekurindo Tbk (YULE)
7. PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW)
"Atas dasar penyebab suspensi tersebut, maka sesi pertama perdagangan efek tanggal 18 Juli 2016, bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan suspensi enam perusahaan, dan melakukan suspensi perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai YULE," papar I Gede Nyoman Yetna dalam keterbukaan informasi, Senin (18/7/2016).