Wartawan, Editor, Kolumnis
Undang-Undang Pengampunan Pajak atau populer disebut tax amnesty telah disahkan pemerintah dan DPR.
Dengan kebijakan ini, pemerintah akan memberikan ampunan kepada wajib pajak, baik yang di dalam maupun di luar negeri, yang selama ini menyembunyikan hartanya dari kewajiban membayar pajak asalkan mereka berterus terang menyatakan (deklarasi) kekayaan mereka yang sebenarnya.
Dengan mendapatkan pengampunan maka seluruh pajak terutang, denda, sanksi administrasi, bahkan pidana perpajakan sampai tahap penyidikan akan dihapuskan.
Sebagai kompensasinya sekaligus mengganti penerimaan negara yang hilang, para wajib pajak yang memohon amnesti pajak harus membayar uang tebusan.
Untuk wajib pajak (WP) yang menyimpan dananya di dalam negeri, tarif tebusannya sebesar dua persen dari kekayaan bersih yang belum pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).
Adapun bagi WP yang menyimpan dananya di luar negeri, tarif tebusannya sebesar empat persen dari kekayaan bersih.
Namun, apabila WP tersebut bersedia memindahkan dananya ke Indonesia (repatriasi) maka tarif tebusannya hanya dua persen.
Tarif tebusan untuk repatriasi dibuat lebih kecil agar WP yang menyimpan dananya di luar negeri tertarik memindahkan dananya ke dalam negeri.
Sebab, melalui kebijakan amnesti pajak ini, pemerintah tidak hanya mengejar uang tebusan untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga likuiditas dan investasi.
Benarkah Singapura ingin menjegal?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.