Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penurunan Harga Gas Masih Tunggu Aturan Turunan

Kompas.com - 02/08/2016, 17:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penurunan harga gas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi masih menunggu aturan turunan.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki menyebutkan, harga gas murah merupakan satu-satunya kebijakan dari 12 paket kebijakan ekonomi yang belum bisa diterapkan hingga saat ini.

Padahal, tadinya, gas murah untuk industri ini rencananya bisa dinikmati pada Januari 2016. "Dari 203 regulasi yang ditargetkan selesai pada Juli 2016, tinggal satu yang belum rampung, yaitu soal gas," kata Wakil Ketua Pokja III Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi itu, saat ditemui seusai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Sebenarnya, kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan regulasi turunan dari Perpes 40/2016.

Menteri ESDM kala itu, Sudirman Said, telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu.

Namun, Teten mengatakan, tampaknya masih ada perbedaan antara Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Dalam kesempatan sama, Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Zikrullah menuturkan, hambatan internal untuk mengimplementasikan kebijakan gas murah untuk industri sudah selesai.

Zikrullah juga memastikan harga gas murah juga sudah bisa diterapkan untuk konsumen yang membeli langsung ke hulu (produsen), misalnya industri pupuk.

"Akan tetapi, kalau hilirnya, harus ada usulan dari Kementerian Perindustrian. Kan (untuk menerapkan ini) harus ada konsolidasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. Nanti, aturan turunan ini dituangkan dalam kepmen. Draf kepmen sudah ada," kata dia lagi.

Sebagai informasi, penetapan harga gas bumi tertentu tersebut diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

(Baca: Perpres Terbit, Menteri ESDM Bisa Turunkan Harga Gas agar Ekonomis bagi Industri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com