Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Amnesty" untuk Perusahaan Cangkang Disiapkan

Kompas.com - 22/08/2016, 05:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki perusahaan di luar negeri, terutama yang dibentuk untuk tujuan khusus alias special purpose vechicle (SPV) kini bisa bernafas lega. Sebab, pemerintah tengah menyiapkan aturan khusus agar mereka bisa mudah ikut program pengampunan pajak.

Aturan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan PMK ini akan ada panduan bagi pemilik perusahaan SPV atau dikenal juga sebagai shell company alias perusahaan cangkang, untuk bisa mendeklarasikan perusahaannya, atau bahkan memindahkannya ke dalam negeri atau repatriasi.

Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Robert Pakpahan mengatakan, saat ini memang sulit jika ada WNI yang ingin mendeklarasikan aset di perusahaan cangkang mereka. Implikasi dan prosesnya tidak sederhana, tanpa bantuan aturan khusus.

Sebab, bukan rahasia umum jika banyak WNI yang memiliki perusahaan cangkang di luar negeri namun sudah disamarkan. Kepemilikan perusahaan itu biasanya dilakukan melalui lebih dari satu nama, artinya melalui pihak ketiga.

Dengan begitu maka jejak nama sesorang diperusahaan tersebut tidak akan terlihat. "Jika tiba-tiba Ia mengakui sebagai pemiliknya, implikasinya bisa menimbulkan biaya dan objek pajak baru," kata Robert, Jumat (19/8) di Jakarta.

Sementara itu, prgram tax amnesty, hanya berlaku bagi pajak terhutang atas aset di luar negeri hingga akhir tahun 2015. Nah, jika ada objek pajak baru karena aktivitas pengungkapan itu memang harus ada aturan baru.

Implikasi lainnya adalah perubahan struktur kepemilikan saham di sebuah perusahaan keuangan. Bisa jadi, ada perusahan yang lebih dari 50 persen sahamnya tiba-tiba dimiliki satu orang. Padahal, menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hal itu tidak dibenarkan.

Terkait hal ini, menurut Robert, OJK juga akan mengeluarkan aturan supaya hal tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Hanya saja, yang menjadi fokus Kemenkeu ada pada masalah implikasi ke sisi pajaknya dan mempermudah prosesnya.

Hal lain yang diatur adalah jika perusahaan tersebut dibawa ke Indonesia melalui mekanisme merger. Pemerintah akan mewajibkan prosesnya menggunakan patokan nilai buku. (Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com