JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah sepakat untuk mengubah regulasi di sektor minyak dan gas bumi (migas), termasuk soal perpajakan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut B Pandjaitan, Selasa (23/8/2016) siang.
Rapat tersebut dihadiri pula oleh Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmadja Puja, serta Deputi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Montty Girianna.
Luhut usai rapat menyampaikan, draf PP 79 Tahun 2010 akan difinalisasi dalam sepekan ini.
Ada sekitar tujuh poin yang masih butuh perbaikan. "Tadi semua sepakat hal-hal itu harus diberikan. Sekarang tim kecil bekerja. Hari Jumat akan dilaporkan lagi. Kalau selesai diproses, akan kami teruskan ke Presiden," kata Luhut.
Wiratmadja menambahkan, beberapa hal yang masih butuh perbaikan antara lain soal kepastian hukum, iklim investasi yang lebih atraktif, serta penataan fiskal.
Sementara itu, Montty mengatakan, kontraktor mengusulkan agar prinsip "assume and discharge" kembali dimasukkan dalam revisi PP 79/2010.
Sebagai informasi, dengan berlakunya PP 79/2010, prinsip assume and discharge tidak diberlakukan sehingga kontraktor migas menanggung pajak-pajak tak langsung.
"Itu yang dikomplain oleh kontraktor. Tadinya (sebelum PP 79/2010) pajak-pajak itu menjadi bagian dari pemerintah. Setelah PP 79/2010 berlaku, itu menjadi bagian dari investor. Mereka mengusulkan sebaiknya dikembalikan ke yang dulu," imbuh Montty.
Lebih jauh dia mengatakan, selain usulan untuk mengubah aturan perpajakan, investor juga mengusulkan penyederhanaan skim audit dari biaya produksi (cost production).
Montty mengatakan, saat ini audit cost production dilakukan banyak pihak, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Itu yang membuat mereka sedikit kebingungan. Si investor merasa terganggu. Harusnya satu saja, mana yang paling bagus," pungkas Montty.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.