JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menahan kucuran anggaran dana alokasi umum (DAU) 169 daerah senilai Rp 19,4 triliun.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 16 Agustus 2016.
"(Penundaan DAU) didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang," demikian bunyi Pasal 1 ayat 2 peraturan tersebut.
Penundaan aliran DAU kepada 169 daerah dilakukan dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Kemenkeu meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian DAU pada pendapatan dan belanja tanpa menunggu Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk memangkas Rp 133 triliun anggaran pemerintah pusat dan transfer daerah pada APBN-P 2016.
Meski begitu, ia yakin stimulus ekonomi masih tetap terjaga di tengah perekonomian global yang belum pulih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.