Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsep Berbagi Jaringan Hambat Penetrasi Ketersediaan Layanan Telekomunikasi?

Kompas.com - 06/09/2016, 20:25 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsep berbagi jaringan atau network sharing merupakan salah satu bahasan lebih lanjut dalam wacana revisi terhadap PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP no 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Yaqut Cholil Qoumas, Anggota Komisi VI FPKB DPR RI, yang juga Ketua Umum GP Ansor, menilai kebijakan berbagi jaringan bisa membuat negara mengalami kerugian. Sebab operator jadi enggan membangun jaringan telekomunikasi dan memilih untuk mendompleng jaringan Telkom dan Telkomsel.

"Sehingga dikhawatirkan akan membuat penetrasi ketersediaan jaringan di wilayah Indonesia tidak akan bertambah," kata dia.

Namun Pengajar Kebijakan Publik di Universitas Indonesia (UI), Riant Nugroho, memiliki pendapat berbeda. Dia mengatakan bahwa industri telekomunikasi justri membutuhkan adanya upaya untuk berbagi jaringan aktif.

Dengan demikian, bisa untuk meningkatkan efisiensi sumberdaya alam terbatas (frekuensi) dan membuka pemerataan layanan pita lebar (broadband) bagi masyarakat.

Menurut dia, jika network sharing dijalankan hasilnya adalah kompetisi pelayanan telekomunikasi di setiap kawasan.

Kompetisi pelayanan memberikan dua manfaat pada pengguna, yaitu kualitas layanan dan harga yang relatif lebih murah.

"Dengan demikian terjadi peningkatan produktivitas ekonomi secara rata-rata. Semua operator pasti setuju dengan hal ini,” tegas dia.

Interkoneksi

Yaqut juga mengkritisi penurunan biaya interkoneksi. Sebab menurut dia, penurunan ini bukan untuk kepentingan konsumen tetapi lebih kepada aksi korporasi untuk mendobrak dominasi Telkom dan Telkomsel dalam industri telekomunikasi.

Hal ini mengingat penurunan biaya interkoneksi sebesar Rp 46 per menit sesungguhnya tidak terlalu berdampak signifikan bagi konsumen. Komponen biaya interkoneksi setidaknya hanya berkontribusi rata-rata sebesar 15 persen dari total biaya tarif ritel yang berada di kisaran Rp 1.500 - Rp 2.000 per menit.

"Pada tataran ini, pemerintah seharusnya menyampaikan hasil perhitungan tarif interkoneksi yang transparan dari seluruh operator kepada publik," ujarnya.

Selanjutnya, berkaitan dengan efisiensi, yang perlu dilakukan oleh semua operator mengelola biaya promosi secara efektif dan menetapkan margin yang wajar. Dengan demikian, biaya ritel yang dibebankan ke konsumen dapat lebih terjangkau.

"Dengan menetapkan tarif interkoneksi berbasis biaya masing-masing operator (asimetris), secara tidak langsung Pemerintah mendorong para operator untuk terus membangun jaringan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia," kata dia.

Berdasarkan RDPU Komisi I DPR dengan para operator, didapat data jika cost recovery Telkom dan Telkomsel sebesar Rp 285 per menit. Sedangkan cost recovery operator lain, Indosat Rp 86 per menit, XL Rp 65 per menit, Smartfren Rp 100 per menit dan Tri Rp 120 per menit.

"Dengan demikian, tarif interkoneksi yang rencananya dikenakan sebesar Rp 204 per menit jauh di bawah cost recovery yang ditanggung oleh Telkom dan Telkomsel," terang Yaqut.

Kompas TV Dunia Penyiaran Indonesia Kini Masuki Era Digital
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com