Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambah Persyaratan Impor, Pemerintah Janji Bantu Feedlots Cari Lahan Peternakan

Kompas.com - 29/09/2016, 19:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, kewajiban perusahaan penggemukan (feedlots) mendatangkan 20 persen sapi indukan dari jumlah sapi bakalan yang diimpor tetap berlaku mulai kuartal IV tahun 2016.

Apabila feedlots mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan izin impor itu, Oke memastikan Kementerian Perdagangan akan memberikan bantuan.

“Mereka kan harus menyediakan lahan. Mungkin sudah membidik lahan, ada yang bagus. Tetapi Pemda-nya belum memberikan izin. Nah kami akan fasilitasi bertemu Pemda,” kata Oke di Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Oke mengatakan, pelaku usaha harus mengikuti ketentuan dari pemerintah. Tentu saja, kata Oke, mereka yang tadinya hanya fokus di penggemukan saja, ke depan harus juga beternak sapi.

“Sehingga mereka harus mengubah rencana aksinya ke depan. Soal modal, saya enggak bisa ngajarin mereka. Mereka itu pelaku usaha yang kreativitasnya dalam hal itu lebih pintar dari saya,” kata dia lagi.

Hingga saat ini, Kementerian Perdagangan baru mendapatkan komitmen dari tiga perusahaan penggemukan, yang mau mengimpor sapi bakalan bundling dengan sapi indukan.

Namun Oke yakin, komitmen ke depan akan bertambah. Sebab sudah ada 42 perusahaan yang menyatakan ingin mengimpor sapi bakalan.

Sebagai informasi, mulai kuartal IV 2016, kewajiban mengimpor sapi indukan mulai diberlakukan.

Pengusaha penggemukan (feedlot) yang mengimpor sapi bakalan harus juga mengimpor sapi indukan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, porsi sapi indukannya sebanyak 20 persen dari jumlah sapi bakalan yang diimpor.

Artinya, setiap mengimpor 10 sapi bakalan, maka perusahaan penggemukan wajib mengimpor dua sapi indukan.

Kebijakan Enggartiasto membebaskan kuota impor dan mengganti dengan persyaratan bundling ini mendapat apresiasi dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

"Kebijakan ini sangat positif dan membantu percepatan swasembada daging sapi," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf.

Kebijakan baru ini akan diawasi ketat oleh KPPU. KPPU juga mengingatkan pemerintah agar izin impor yang diberikan tidak terkonsentrasi hanya pada segelintir pemain besar.

(Baca: Jadi Syarat Perizinanan, Kewajiban Impor Sapi Indukan Mulai Berlaku)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com