Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Aturan Taksi "Online", Kemenhub Siap Terima Berbagai Masukan

Kompas.com - 06/10/2016, 08:15 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap menerima masukan dari berbagai pihak mengenai aturan taksi online. Bahkan, jika diperlukan Kemenhub bakal merevisi aturan yang sudah diteken.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto saat ditemui di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Rabu (5/10/2016).

"Kami menerima masukan, menerima saran, kalau mungkin ada perlu direvisi," ujar Pudji.

Sebagaimana diketahui, aturan taksi online termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Beberapa waktu lalu, Kemenhub memperpanjang sosialisasi aturan transportasi berbasis aplikasi, yang seharusnya selesai pada 1 Oktober 2016.

Dengan demikian, dalam masa sosialisasi tersebut pemerintah tidak akan memberikan sanksi seperti tilang kepada angkutan umum berbasis aplikasi yang belum memenuhi persyaratan dari aturan transportasi berbasis aplikasi tersebut.

Pudji menegaskan, tidak ada tindakan dari petugas seperti tilang jika angkutan aplikasi belum memenuhi Permenhub tersebut. Sebab, kata dia, saat ini masih dilakukan sosialisasi mengenai Permenhub tersebut.

"Jadi Permenhub itu sudah diberlakukan, tetapi kami berika sosialisasi. Kemudian berkaitan dengan tindakan kita tidak lakukan," ucap dia.

Demo

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak lebih kurang 1.000 sopir taksi online akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, Senin (21/8/2016).

Aksi yang juga akan dilakukan di kantor Kementerian Perhubungan dan DPR RI tersebut menuntut untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Advokat sopir taksi online, Andryawal Simanjuntak mengatakan, tuntutan pencabutan tersebut dilakukan karena merugikan bagi sopir taksi online. Salah satunya, ketentuan untuk wajib memiliki SIM A umum.

Kompas TV Sopir Taksi "Online" Demo Peraturan Menhub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Whats New
Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Whats New
Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Target Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Target Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Whats New
Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Whats New
Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Whats New
Proyek Perpanjangan Kereta Cepat Sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Proyek Perpanjangan Kereta Cepat Sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Whats New
Konsumsi Lemah, Pertumbuhan Ekonomi Jepang Terkontraksi

Konsumsi Lemah, Pertumbuhan Ekonomi Jepang Terkontraksi

Whats New
Catat, Ini Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024

Catat, Ini Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024

Whats New
Semen Padang Dapat Pengakuan UNESCO, Erick Thohir: BUMN Tulang Punggung Ekonomi

Semen Padang Dapat Pengakuan UNESCO, Erick Thohir: BUMN Tulang Punggung Ekonomi

Whats New
Alfamidi Berencana Membagikan Dividen Rp 155,47 Miliar

Alfamidi Berencana Membagikan Dividen Rp 155,47 Miliar

Whats New
Target Peserta Kartu Prakerja 2024 Tembus 75 Persen, Anggaran Bakal Ditambah?

Target Peserta Kartu Prakerja 2024 Tembus 75 Persen, Anggaran Bakal Ditambah?

Whats New
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Whats New
Strategi BSI Hadapi Era Biaya Dana Mahal Imbas Kenaikan Suku Bunga Acuan

Strategi BSI Hadapi Era Biaya Dana Mahal Imbas Kenaikan Suku Bunga Acuan

Whats New
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura, Nilainya Rp 46,8 Miliar

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura, Nilainya Rp 46,8 Miliar

Whats New
Inflasi AS Mereda, Harga Bitcoin Melesat

Inflasi AS Mereda, Harga Bitcoin Melesat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com